Ketika Kabupaten Bandung Berbenah dari Kesemrawutan Lapak Kaki Lima




Jika Anda melewati seputaran Jalan Dayeuhkolot hingga Baleendah mungkin pernah mengalami kemacetan yang setiap waktu kitu-kitu keneh. Titik kemacetan salah satunya bisa dirasakan sangat sareukseuk di Pasar Dayeukolot. Kondisi tersebut bisa terasa mulai pertigaan Dayeuhkolot-Bojongsoang hingga sebelum Jembatan Citarum (Masjid Agung) ke arah Baleendah-Banjaran. 

Penyebabnya tiada lain para pedagang kaki lima yang berjejer memadati sempadan jalan alias trotoar. Belum lagi dengan kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Pengguna jalan bisa melihat aneka penjual kaki lima, dari mulai tukang DVD bajakan, sandal, pakaian, makanan, aksesoris HP, hingga pedagang buah-buahan. Tak aneh jika toko-toko yang resmi berjualan pun tertutupi oleh kehadiran lapak PKL tersebut.

Inilah yang menjadi "ciri khas" Kabupaten Bandung selama ini dalam hal kurang seriusnya masalah penertiban PKL ini. Keadaan ini bisa juga dilihat di daerah Katapang, Soreang, Cangkuang, Rancaekek, Pameungpeuk, Sayati, dan sekitar Terminal Banjaran. Khusus untuk daerah Dayeuhkolot sendiri, kemacetan bisa semakin parah saat jam berangkat dan pulang kerja (pagi dan sore hari). Lebih parah lagi jika kawasan Bandung selatan dilanda banjir musiman. Maka, para pengguna jalan biasanya mengalami macet parah sepanjang arah keluar Tol Buah Batu, Moh. Toha, Kopo Sayati, Andir, dan sepanjang Jalan Bojongsoang ke Baleendah.

Para pedagang yang sudah tahunan berjualan lapak di pinggir jalan sepertinya sudah "keenakan", bahkan hingga turun temurun dari zaman Orde Baru. Kini, image Kabupaten Bandung sebagai wilayah yang sebagian sareukseuk karena kegiatan niaga masyarakat tersebut, mulai diubah. Pada pertengahan Desember 2014, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama jajaran ormas dan linmas membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Dayeuhkolot. Pembongkaran paksa dilakukan karena sebagian pemilik lapak tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan dari petugas.

Pembongkaran ini dipusatkan di sejumlah lapak khususnya yang berada di sekitar pertigaan Baleendah-Dayeuhkolot. Adapun sebelumnya, ratusan lapak lainnya telah dibongkar para pemiliknya. Target penertiban yaitu sebanyak 556 lapak PKL yang berada di sepanjang Jalan Mohamad Toha (mulai dari jembatan tol hingga jembatan Citarum di Dayeuhkolot.

Upaya penertiban lapak PKL di Dayeuhkolot dilakukan untuk menegakkan Perda No 31 Tahun 2000 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan. Bangunan yang berdiri di atas trotoar harus ditertibkan karena mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan publik. Semoga upaya dari pihak Pemerintah Kab. Bandung ini konsisten dilaksanakan. Jangan sampai jadi "gertak sambal", dimana ketika upaya penertiban ini mulai mengendur, para pedagang biasanya kembali membuka lapak kembali. Dan masalah kesemrawutan tata kota pun kembali berulang. Ini selain dibutuhkan konsistensi juga ketegasan dari pihak terkait.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan Kabupaten Bandung bisa bersaing dengan tetangganya, Kota Bandung, sebagai wilayah yang genah, merenah, tumaninah untuk ditinggali sekaligus nyaman untuk destinasi wisata. Apalagi potensi-potensi wisata di Kabupaten Bandung tak sedikit. Apalah artinya potensi wisata, jika untuk akses jalannya saja banyak gangguan dan kekurangnyamanan. Misalnya waktu perjalanan ke arah lokasi wisata yang hanya satu-dua jam, jadi perlu dicapai beberapa jam lebih hanya karena kemacetan akibat kesemrawutan pedagang kaki lima yang menguasai sisi jalan hingga bahu jalan pun menyempit. (Tim Liputan wisatabdg.com)

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS