Prosedur Pengajuan Kredit Guna Bhakti Bank BJB Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Swasta




Cara Pengajuan Kredit bagi PNS di Bank Bjb

bjb Kredit Guna Bhakti adalah pembiayaan dengan tujuan multiguna yang diberikan oleh bank bjb kepada debitur berpenghasilan tetap yang gajinya disalurkan melalui bank bjb atau perusahaan tempat debitur bekerja memiliki perjanjian kerjasama dengan bank dimana sumber pengembaliannya berasal dari gaji debitur.


bjb Kredit Guna Bhakti  sendiri merupakan pembiayaan bagi pegawai berpenghasilan tetap. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMD, pegawai vertikal setara kementerian dan lainnya. Sementara untuk pegawai di perusahan swasta juga dapat di-cover.

Peruntukan pembiayaan meliputi pengembangan usaha, pendirian usaha, kebutuhan dana pendidikan, hingga peruntukkan konsumtif namun masuk dalam kategori penting seperti pembelian rumah. Ketentuan lainnya, masyarakat yang ingin mengajukan kredit wajib menyetor SK, mengisi persyaratan identitas, serta ketentuan maksimal pengajuan saat jatuh tempo hingga umur 72 tahun.

Jangka Waktu dan Plafond Kredit

Jenis Debitur: PNS Pemda dan PNS Non Pemda
Jangka Waktu: 15 Tahun
Plafond: Dibatasi oleh ketentuan maksimal angsuran terhadap gaji bersih sesuai ledger

Jenis Debitur: CPNS Pemda dan CPNS Non Pemda    
Jangka waktu:
- 5 Tahun
(payroll di bank bjb)
- 3 Tahun
(payroll di luar bank bjb)
Plafond: Dibatasi oleh ketentuan maksimal angsuran terhadap gaji bersih sesuai ledger

Jenis Debitur: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Jangka waktu: Sesuai masa jabatan
Plafond: Dibatasi oleh ketentuan maksimal angsuran terhadap gaji bersih sesuai ledger

Jenis Debitur: Anggota DPR/DPD
Jangka waktu: maksimal 3 bulan sebelum masa jabatan terakhir
Plafond:
- Anggota Tingkat I s.d Rp400 Juta
- Anggota Tingkat II s.d Rp500 Juta

Jenis Debitur: Karyawan Swasta
Jangka waktu: 5 Tahun    
Plafond:
- s.d Rp.100 Juta (payroll di luar bank bjb)
- s.d Rp. 150 Juta (payroll di bank bjb)

Persyaratan pengajuan kredit Guna Bhakti Bank bjb:
1. Copy KTP Pemohon dan pasangan (suami/istri)
2. Copy Kartu Keluarga/Akta Nikah
3. Copy NPWP
4. Copy Kartu Pegawai
5. Slip Gaji
6. Asli Kartu Taspen
7. Pas Foto 3x4 (Pemophon dan pasangan) 1 buah
8 Asli Surat Keputusan Kepegawaian
a. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai
b. Surat Pengangkatan Pegawai
c. Surat Keputusan kepegawaian/kepangkatan terakhir

Untuk pertanyaan dan informasi lainnya seputar bank bjb, bisa menghubungi:
- BJB Call 14049
- Kunjungi website: www.bankbjb.co.id

- Twitter: @infobankbjb
- Facebook : @BankBJBOfficial
- Instagram : @bankbjb

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS