Inilah Aturan Penggunaan Powerbank dan Baterai Lithium di Pesawat Terbang




Aturan penggunaan Powerbank di pesawat

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018. Surat edaran ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia untuk alasan keselamatan penerbangan. Untuk itu, para penumpang diimbau mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam surat edaran tersebut.

Latar belakang terbitnya surat edaran ini terkait insiden terbakarnya pengisi baterai ponsel, atau powerbank, di bagasi kabin dalam maskapai China Southern Airlines pada akhir Februari lalu menjadi masalah baru dalam dunia penerbangan internasional. urat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan.

Namun demikian tak semua powerbank menjadi larangan untuk dibawa ke kabin pesawat. Kemenhub menyebut hanya powerbank dengan ukuran besar yang tak diperkenankan dibawa masuk ke pesawat. Berikut ini ialah aturan-aturan lengkap dalam surat edaran tersebut:

1. Penyelenggara bandara diinstruksikan menginformasikan aturan
Semua penyelenggara bandara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara.

2. Lapor diri terkait  kepemilikan powerbak atau baterai lithium cadangan
Maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

3. Powerbak atau baterai lithium cadangan harus memenuhi beberapa ketentuan
Maskapai harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara, harus memenuhi beberapa ketentuan. Seperti power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

4. Pelarangan pengisian daya ulang saat penerbangan
Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.

5. Ditempatkan pada bagasi tercatat
Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.

6. Daya powerbank yang diperbolehkan
Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam). Sedangkan peralatan yang mempunyai Wh lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

7. Daya yang dilarang
Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa dalam penerbangan.

8. Powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan
Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan rumus E = V x I. E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan, satuannya adalah volt (V), I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

9. Bila hanya diketahui miliampere (mAh)
Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya; jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS