Beroperasinya Bioskop dan Penambahan Pembukaan Lokasi Wisata Jadi Pelonggaran PPKM 14 - 20 September 2021




Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan COVID-19 terus mengalami perbaikan yang ditandai dengan terus menurunnya jumlah daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Untuk daerah Jawa-Bali, Provinsi Bali yang pada periode sebelumnya berada pada Level 4, di periode 6-13 September berhasil turun menjadi Level 3. “Dari 11 kota/kabupaten Level 4 pada minggu yang lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja. Hal ini merupakan buah kerja sama semua pihak yang telah bersama-sama berusaha menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM,” ujar Luhut, dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (13/09/2021) malam, secara virtual.

Ketiga kabupaten/kota yang berada di Level 4 tersebut adalah Kab. Purwakarta dan Kabupaten Cirebon di Jawa Barat serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah. Lebih lanjut, Menko Marves menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM Level periode 6-13 September terlihat bahwa perkembangan kasus COVID-19 secara nasional juga terus menunjukkan perbaikan yang signifikan. 

Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pada PPKM periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, pemerintah juga kembali melakukan pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat, di antaranya:

1. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan Level 2, namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat. Hanya kategori hijaulah yang dapat masuk area bioskop.

2. Pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum dilakukan secara maksimal.

3. Dilakukan penambahan lokasi tempat wisata di level yang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota Level 3. Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai dengann Minggu pukul 18.00.

Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kendaraan yang datang ke lokasi wisata. “Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” imbuh Menko Marves.

4. Pemerintah juga melakukan pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri. Pelaku perjalanan antara lain harus sudah divaksinasi penuh, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali, serta melakukan karantina selama 8 hari. “Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedang Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” tutup Luhut. **(Humas Setkab RI)


-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS