Konferensi Asia Afrika merupakan gagasan oleh lima Negara yaitu Indonesia, India, Pakistan, Burma dan Sri Lanka. Persiapan pertama dilakukan di Kolombo pada tanggal 28 April – 2 Mei 1954. Persiapan kedua dilakukan di Bogor pada tanggal 29 Desember 1954. Melalui persiapan ini maka kemudian Konferensi Asia Afrika dilaksanakan.
Foto koleksi wisatabdg.com |
Akhirnya pada tanggal 18 April 1955, dimulailah Konferensi Asia Afrika yang diselenggarakan di kota Bandung. Konferensi ini berlangsung hingga tanggal 25 April 1955 dan diikuti oleh wakil dari 29 negara Asia dan Afrika.
Tujuan utama konferensi ini adalah membentuk kubu kekuatan negara-negara dunia ketiga untuk menghadapi dua kubu adidaya, Barat dan Timur. Di akhir konferensi, ditandatangani Deklarasi Bandung yang isinya kesepakatan untuk mengadakan kerjasama ekonomi dan budaya di antara negara-negara dunia ketiga serta mengakui adanya hak untuk menentukan nasib bangsa-bangsa Asia dan Afrika. Selain itu, konferensi ini juga mengeluarkan resolusi menentang penjajahan, di antaranya penjajahan Perancis atas Guinea Baru. Konferensi Asia Afrika juga menjadi pendahuluan dari terbentuknya Organisasi Gerakan Non-Blok.
Dalam Pertemuan tersebut, 29 kepala Negara Asia dan Afrika bertemu membahas masalah dan kepentingan bersama, termasuk didalamnya mengupas secara serius tentang kolonialisme dan pengaruh kekuatan “barat”. Pertemuan ini disebutkan pula sebagai Konferensi Asia Afrika atau sering pula disebut sebagai Konferensi Bandung.
Dari Konferensi ini dihasilkan 10 prinsip yang disepakati bersama yang sering juga disebutkan sebagai Dasa Sila Bandung, yaitu :
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB;
2. Menghormati kedaulatan dan integrits territorial semua bangsa;
3. Mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil;
4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri orang lain;
5. Menghormati hak-hak tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri atau kolektif sesuai dengan piagam PBB;
6.
a. Tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus salah satu Negara besar.
b. Tidak melaukan tekanan terhadap Negara lain.
7. Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas territorial atau kemerdekaan politik suatu Negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum, atau cara damai lain berdasarkan pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
7. Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas territorial atau kemerdekaan politik suatu Negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum, atau cara damai lain berdasarkan pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Di dalam komunike akhir konferensi itu, digarisbawahi kebutuhan untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan antarnegara-negara Asia-Afrika dalam hal pembangunan ekonomi untuk melepaskan diri dari ketergantungan melalui industrialisasi. Kerjasama ini dilaksanakan dengan membangun komitmen penyediaan asistensi teknis dalam proyek-proyek pembangunan, selain pertukaran teknologi, pengetahuan, dan pembangunan pelatihan regional dan lembaga-lembaga penelitian.
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS