Wajib Diketahui, Inilah Pedoman bagi Warga Saat PSBB di Bandung Raya




pedoman psbb bandung raya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya. PSBB ini sendiri bakal dilaksanakan dari Rabu, 22 April 2020 sampai 5 Mei 2020. PSBB Bandung Raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19.

Berikut ini hal-hal yang wajib diketahui warga saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya:

1. KEGIATAN WARGA
Dalam Pergub ditegaskan bahwa semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

2. PEMBATASAN AKSES TRANSPORTASI
Dalam Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 juga ditekankan moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

3. LOKASI POS CHECK POINT BANDUNG RAYA
Untuk semua lokasi check point, pelaksanaan kegiatan PSBB 2 kali dalam 1 hari pada saat jam sibuk wilayah masing-masing. Setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker. Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang. Petugas akan bertindak tegas apabila pengendara kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan akan disuruh balik kanan..

Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang. Bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang. Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya. Sedangkan bagi para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal. Jika belum memiliki tanda pengenal karyawan bisa digunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.

a. Lokasi pos check point di Kota Bandung
Untuk pengamanan PSBB di Kota Bandung, akan melibatkan 1.765 personel Polri, 260 personel TNI, dan 165 personel dari Pemkot Bandung. Sementara Polda Jabar merilis lokasi-lokasi Pos Check Point di 19 titik saat PSBB Kota Bandung, yakni sebagai berikut:
- Terminal Ledeng
- Perbatasan Cibeureum
- GT Pasteur
- Jln. Dago (Ir. H. Djuanda)
- Bunderan Cibiru
- Terminal Cicaheum
- Jln. Diponegoro
- Jln. Merdeka
- Jln. Braga
- Stasiun Bandung
- Jln. Asia Afrika
- Bandara Husein Sastranegara
- Terminal Leuwipanjang
- Jembatan Derwati
- GT Buah Batu
- GT Kopo
- GT Pasirkoja
- Jln. Purnawarman
- GT. Moh. Toha

b. Lokasi pos check point di Kab. Bandung Barat dan Cimahi
Sementara pengamanan PSBB di Kab. Bandung Barat dan Cimahi, akan melibatkan 392 personel Polri dan 450 personel dari instansi terkait denan lokasi 21 pos check point.

Berikut ini lokasi-lokasi pos check point di perbatasan Kab. Bandung Barat dan Cimahi:
- Jembatan Waduk Cirata
- Polsek Cipatat
- Pertigaan Beatrix (Lembang)
- Panorama Lembang
- SPN Cisarua
- Perum Padasuka
- Flyover Cimindi
- Kebon Kopi
- Pertigaan Jalan Industri
- Polsek Margaasih
- GT Margaasih
- Alun-Alun Cililin
- Citunjung
- Cangkorah
- Cihaliwung
- Tagog Apu
- Polsek Sindangkerta
- Gunung Halu
- Cipeundeuy
- GT Baros
- GT Padalarang

c. Lokasi Pos Check Point Kab. Bandung
Untuk pengamanan PSBB di Kab. Bandung, akan melibatkan 132 personel Polri dan 348 personel dari instansi terkait. Di Kabupaten Bandung, ada sejumlah 16 titik check point yang dipersiapkan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota lain, untuk membatasi pergerakan orang dari dan ke dalam wilayah Kabupaten Bandung.

Berikut ini lokasi Pos Check Point Kab. Bandung:
- Jalan Nanjung
- Jalan Cibolerang - Taman Kopo Indah 2 (TKI 2)
- Jalan Kopo - Soreang
- Jalan Cibaduyut
- Jalan Raya Banjaran
- Jalan Raya Siliwangi
- Jalan Moh. Toha
- Jalan Bojongsoang
- Jalan Rancaekek/Dangdeur
- Jalan Laswi - Ciparay
- Jalan Cimenyan
- Jalan Cilengkrang
- Jalan Raya Nagreg
- Jalan Cijapati - Cikancung
- Jalan Raya Cipatik (Patrol)
- Jalan Kamojang - Ibun

4. PEDOMAN PELAKSANAAN PSBB DI KOTA CIMAHI
Selama pelaksanaan PSBB di Cimahi, restoran hanya melayani pesan antar, toko ritel juga tetap buka tapi tetap dibatasi waktunya maksimal sampai jam 17.00 WIB. Adapun untuk pengaturan teknis operasional pasar tradisional maupun pasar modern, jam operasional pasar tradisional mulai dini hari sampai pukul 12.00 WIB, untuk pasar modern hanya boleh buka hingga pukul 17.00 WIB.

Pedagang dan pembeli tetap pakai masker, handsanitizer, sarung tangan, cuci tangan pakai sabun  Namun diimbau, masyarakat berbelanja kebutuhan pokok dan tetap tinggal di rumah dengan belanja online, nanti pedagang atau ojol yang akan mengantarkan pesanan barang atau makanan.

Ada tiga pasar tradisional di Kota Cimahi yang sudah menjajakan kebutuhan pokoknya secara daring, yakni Pasar Antri, Pasar Atas Baru dan Pasar Cimindi. Berbagai komoditas yang tersedia dari mulai ayam, ikan, daging, sayuran, sembako, hingga bumbu dapur dan buah-buahan serta komoditas lainnya bisa dibeli secara online. Untuk daftar harga, bisa dicek di https://uptpasar.cimahikota.go.id.

Adapun untuk kapasitas kendaraan, perlu menerapkan physical distancing di dalam kendaraan sehingga kapasitas maksimal hanya 50%. Untuk motor juga diperiksa, kalau berboncengan dan KTP tidak sama kemungkinan akan diturunkan. Ojek online masih boleh beroperasi, asal tidak mengangkut orang. Hanya boleh mengantar makanan atau barang.

5. PEDOMAN PELAKSANAAN PSBB DI KAB. BANDUNG BARAT
Khusus untuk wilayah Kab. Bandung Barat, PSBB akan diberlakukan di tujuh wilayah zona merah kecamatan, yaitu:
- Lembang
- Parongpong
- Cisarua
- Ngamprah
- Padalarang
- Cipatat
- Batujajar

Berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui warga saat pelaksanaan PSBB di Kab. Bandung Barat:
a. Untuk di tujuh kecamatan di Kab. Bandung Barat yang diterapkan PSBB parsial akan dilakukan test covid-19 secara masif oleh Dinas Kesehatan KBB.
b. Jalur transportasi (perbatasan) akan diperketat dengan check point pemeriksaan kesehatan dan aturan PSBB oleh Dinas Perhubungan KBB dan TNI/Polri. Untuk pembatasan kendaraan umum dan pribadi:
- Pembatasan jam operasional kendaraan umum mulai pkl. 06.00 - 08.00 WIB
- Mengurangi jumlah penumpang per kendaraan umum, satu kendaraan dikurangi 50% penumpang
- Tidak ada larangan penggunaan kendaraan pribadi
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya pengangkutan barang
c. Prioritas yang mendapatkan bansos dari Pemkab Bandung Barat adalah masyarakat yang terdampak.
d. Bagi yang masih bekerja agar mempersiapkan surat jalan dari kantornya atau selalu membawa ID card.
e. Pelanggaran terhadap aturan PSBB ada sanksi dari teguran hingga denda dan kurungan badan.

6. PEDOMAN PELAKSANAAN PSBB DI KAB. BANDUNG
Untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di Kabupaten Bandung rencananya akan diberlakukan selama 14 hari, mulai Rabu, 22 April 2020 hingga Selasa. 5 Mei 2020. Sejumlah 16 titik check point tengah dipersiapkan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota lain, untuk membatasi pergerakan orang dari dan ke dalam wilayah Kabupaten Bandung. Bupati Dadang Naser menginstruksikan jajarannya, untuk mempersiapkan bahan kebutuhan pokok bagi warga yang wilayahnya diberlakukan PSBB.

Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bandung, rencananya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial, antara lain di 7 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Margaasih
- Kecamatan Margahayu
- Kecamatan Dayeuhkolot
- Kecamatan Bojongsoang
- Kecamatan Cileunyi
- Kecamatan Cilengkrang
- Kecamatan Cimenyan.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS