Protokol Kesehatan di Hotel dan Penginapan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Terbaru




protokol hotel terbaru

Berikut protokol kesehatan di hotel dan penginapan yang tercantum dalam KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam satu atau lebih bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya harus dilakukan upaya mitigasi penularan COVID-19 bagi pekerja, pengunjung dan masyarakat pengguna jasa akomodasi ini.

a. Bagi Pihak Pengelola
1) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi ini secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2) Memastikan seluruh pekerja hotel memahami tentang pencegahan penularan COVID-19.
3) Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker.
4) Menyediakan handsanitizer di pintu masuk, lobby, meja resepsionis, pintu lift, dan area publik lainnya.
5) Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
6) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) menggunakan pembersih dan disinfektan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.
7) Larangan masuk bagi karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas. Karyawan mengisi formulir self assessment risiko COVID-19 sebelum masuk bekerja (Form 1) dan dilakukan pemeriksaan suhu.

BACA JUGA
Ini Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata Melalui Keputusan Menteri Kesehatan

8) Pintu masuk/lobby
a) Melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tamu dan karyawan. Apabila ditemukan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif/nonreaktif COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berupa pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 7 hari atau rapid test yang berlaku 3 hari, sebelum masuk ke hotel.
b) Petugas menanyakan dan mencatat riwayat perjalanan tamu/pengunjung dan diminta mengisi self assessment risiko COVID-19. Jika hasil self assessment memiliki risiko besar COVID-19, agar diminta melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu atau menunjukan hasil pemeriksaan bebas COVID-19 yang masih berlaku.
c) Menerapkan jaga jarak yang dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengatur antrian di pintu masuk, di depan meja resepsionis dengan pemberian tanda di lantai, mengatur jarak antar kursi di lobby, area publik dan lain sebagainya.
d) Menyediakan sarana untuk meminimalkan kontak dengan pengunjung misalnya pembatas/partisi mika di meja resepsionis, pelindung wajah (faceshield), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain-lain.

9) Kamar
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi pada kamar sebelum dan sesudah digunakan tamu meliputi pegangan pintu, meja, kursi, telephone, kulkas, remote TV dan AC, kran kamar mandi dan fasilitas lain yang sering disentuh tamu.
b) Memastikan proses pembersihan dan disinfeksi kamar dan kamar mandi, serta peralatan yang telah digunakan tamu.
c) Pastikan mengganti sarung bantal, sprei, hingga selimut dengan yang telah dicuci bersih.
d) Penyediaan handsanitizer di meja.

10) Ruang Pertemuan
a) Kapasitas untuk ballroom, meeting room, dan conference harus selalu memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antar tamu dan antar karyawan. Hal ini dapat dilakukan dengan menghitung kembali jumlah undangan, pembuatan lay out ruangan, membagi acara menjadi beberapa sesi, membuat sistem antrian, dan lain sebagainya.
b) Memberikan informasi jaga jarak dan menjaga kesehatan perihal suhu tubuh, pemakaian masker pembatasan jarak dan sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
c) Menyediakan panduan/informasi layout jarak aman, sejak dari masuk parkiran, didalam lift, ke lobby, ke ruang pertemuan, hingga keluar parkiran.
d) Membuat konsep labirin untuk jalur antrian, jalur kirab diperlebar, dan panggung diperbesar untuk menjaga jarak.
e) Memastikan proses pembersihan dan disinfeksi ruang pertemuan sebelum dan setelah digunakan.
f) Membersihkan dan mendisinfeksi microphone setiap setelah digunakan masing-masing orang. Tidak menggunakan microphone secara bergantian sebelum dibersihkan atau menyediakan microphone pada masing-masing meja.
g) Master of Ceremony/MC harus aktif informasikan protokol kesehatan, antrian, jaga jarak, dan pemakaian masker.

11) Ruang Makan
a) Mewajibkan setiap orang yang akan masuk ruang makan untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
b) Pengaturan jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan. Dalam hal tidak dapat diterapkan pengaturan jarak dapat dilakukan upaya rekayasa teknis lain seperti pemasangan partisi antar tamu berhadapan di atas meja makan.
c) Tidak menggunakan alat makan bersama-sama. Peralatan makan di atas meja makan yang sering disentuh diganti dalam bentuk kemasan sekali pakai/sachet atau diberikan kepada pengunjung apabila diminta.
d) Mewajibkan semua penjamah pangan atau pekerja yang kontak langsung dengan pangan untuk mengenakan alat pelindung diri seperti penutup kepala, sarung tangan, celemek, dan masker. Sarung tangan harus segera diganti setelah memegang barang selain makanan.
e) Tidak menerapkan sistem prasmanan/buffet. Apabila menerapkan sistem prasmanan/buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh petugas dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.
f) Untuk meminimalisasi pelayanan makanan secara buffet (prasmanan), juga dapat dilakukan dengan menggunakan opsi action station, set menu, nasi kotak/box/take away, individual portion dan variasi lainnya dengan jenis makanan yang tidak banyak namun kualitas lebih baik.
g) Untuk meal service ala carte, sitting party, silver service agar
penjagaan jarak dan penataan kursi dan peralatan harus tetap terjaga.

12) Kolam Renang
a) Memastikan air kolam renang menggunakan desinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7.2 – 8 dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen.
b) Pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap seluruh permukaan di sekitar kolam renang seperti tempat duduk, lantai dan lain-lain.
c) Menerapkan jaga jarak diruang ganti.
d) Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam keadaan sehat, dengan mengisi form self assesment risiko COVID-19 (form 1). Bila dari hasil self assesment masuk dalam kategori risiko besar tidak diperkenankan untuk berenang.
e) Batasi jumlah pengguna kolam renang agar dapat menerapkan jaga jarak.
f) Gunakan semua peralatan pribadi masing-masing.
g) Gunakan masker sebelum dan setelah berenang.

13) Pusat Kebugaran
a) Membatasi kapasitas jumlah tamu yang melakukan latihan, agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak dengan jarak antar tamu minimal 2 meter.
b) Melakukan pembersihan dan disinfeksi alat olahraga sebelum dan setelah digunakan.
c) Menyediakan handsanitizer di masing-masing alat.
d) Tidak boleh menggunakan alat olahraga bergantian sebelum dilakukan pembersihan dengan cara di lap menggunakan cairan disinfektan.
e) Lakukan pembersihan dan disinfeksi pada tempat-tempat yang sering disentuh seperti ruangan dan permukaan alat olahraga yang sering disentuh secara berkala disesuaikan dengan tingkat keramaian pusat kebugaran.
f) Memberikan jarak antar alat minimal 2 meter. Apabila tidak memungkinkan diberikan sekat pembatas untuk alat-alat kardio (treadmill, bicycle, elliptical machine).
g) Sedapat mungkin menghindari pemakaian AC, sebaiknya sirkulasi udara lewat pintu jendela terbuka.
h) Jika tetap memakai AC maka perlu diperhatikan tingkat kelembaban udara di dalam ruangan dan mengatur sirkulasi udara sebaik mungkin agar tetap kering. Disarankan memakai air purifier.
i) Peralatan seperti handuk dan matras harus dalam keadaan bersih dan sudah didisinfeksi sebelum digunakan.
j) Menggunakan masker selama berolahraga. Olahraga yang menggunakan masker dilakukan dengan intensitas ringan sampai sedang (masih dapat berbicara ketika berolahraga).
.......

Selengkapnya, dokumen protokol kesehatan sektor parekraf KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 LIHAT DI SINI

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS