Adaptasi Kebiasaan Baru Diperketat, Ini Aturan dan Lokasi-Lokasi Serta Jadwal Penutupan Jalan di Bandung





Setelah ada pelonggaran pada bulan Juli 2020, tempat-tempat wisata dan fasilitas publik di Bandung mulai pada dibuka. Antusiasme masyarakat buat berkunjung ke Bandung mulai bergeliat. Terutama pada bulan Agustus kemarin. Seiring banyaknya hari libur di bulan Agustus, tampak tempat-tempat wisata seperti di Lembang dan Ciwidey pun mulai lagi dikunjungi wisatawan.

Begitu pun tempat-tempat belanja, hotel, restoran/kafe, dan fasilitas umum lainnya di Kota Bandung ada yang pada buka, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Gairah pariwisata Bandung pun mulai terasa denyutnya kembali.

Namun, kini di bulan September pengetatan pun diberlakukan kembali, terutama di wilayah Kota Bandung. Ini dilakukan karena kurva penurunan kasus Covid-19 tak jua menunjukkan hasil yang sesuai harapan. Lantas, bagaimana dengan keadaan Bandung di pertengahan September 2020 ini? Berikut ini beberapa informasinya.

1. Pelaksanaan AKB yang diperketat di Kota Bandung
Saat ini Kota Bandung tengah menerapkan AKB yang diperketat. AKB yang diperketat akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Maksud dari AKB yang diperketat yaitu Pemkot Bandung akan menegakan Perwal no 46 tahun 2020 dengan menerapkan sanksi ringan, sedang, hingga berat. Untuk penerapan AKB diperketat ini, Pemkot Bandung tidak menerapkan check point seperti PSBB dulu. 

Pihak Pemkot Bandung pun masih memperbolehkan warga Jakarta dan sekitarnya untuk datang ke Kota Bandung. Hanya saja, warga Jakarta yang datang ke Kota Bandung harus mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Juga, untuk saat ini warga luar yang datang ke Bandung tidak perlu membawa surat keterangan hasil rapid test ataupun swab test.

2. Penutupan sejumlah ruas jalan di pusat Kota Bandung
Pengaturan ruas jalan ini akan dimulai Jumat 18 September 2020, dengan diberlakukan buka tutup jalan di lima ruas jalan di Kota Bandung. Ada tiga jadwal penutupan jalan di kota Bandung yakni pada jadwal berikut :

Pagi: 09.00 WIB - 11.00 WIB
Sore: 14.00 WIB - 16.00 WIB
Malam: 22.00 WIB - 06.00 WIB

Penutupan jalan tersebut berlaku di ruas:
1. Simpang Otista-Suniaraja sampai dengan Otista-Asia Afrika
2. Mulai dari Simpang Asia Afrika-Jalan Tamblong sampai dengan Jln. Asia Afrika-Jln. Cikapundung Barat
3. Mulai dari Jln. Purnawarman-Jln. Riau sampai dengan Jln. Purnawarman-Jln. Wastukencana
4. Mulai dari Jln. Merdeka-Jln. Riau sampai dengan Jln. Merdeka-Jalan Aceh
5. Mulai dari Jln. Merdeka-Jln. Aceh sampai dengan Jln. Merdeka-Jalan Jawa

Sementara di ruas Jln. Lingkar Selatan dilakukan di malam hari setiap pkl. 21.00 WIB s.d. pkl. 06.00 WIB. Adapun warga yang tinggal atau bekerja di lokasi penutupan jalan, masih tetap bisa melintas dengan memperlihatkan kartu identitas kependudukan atau ID Card perusahaan tempat kerja. Lainnya, diimbau pengendara roda dua dan empat termasuk pesepeda untuk tidak melintas di jalan yang ditutup.

3. Pembatasan penumpang kendaraan umum
Pembatasan kendaraan umum akan sama saat PSBB yaitu dengan pembatasan waktu operasional dan kapasitas penumpang, dimana kapasitasnya dibatasi yaitu 50% dari daya tampung kendaraan. Selain itu, di tempat duduk kendaraan umum harus ada jarak antarpenumpang; sebelum beroperasi disemprot disinfektan dan sesudah operasi disemprot; serta kru harus pakai masker dan wajib menyediakan hand sanitizer.

4. Pembatasan pusat perbelanjaan
Saat AKB biasa pusat perbelanjaan diberikan izin operasional dari jam 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kini, dimajukan dari jam 10.00 WIB sampai 20.00 WIB. Untuk kapasitas pengunjung tetap 50 persen dan semuanya masih sama hanya jam operasional saja yang diperpendek satu jam. Jika ditemukan ada pelanggar, petugas dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal langsung memanggil pihak manajemen, untuk memberikan sanksi.

Kalau peringatan tidak digubris, tempat perbelanjaan akan disegel selama 10-14 hari tidak boleh operasional. Jika sudah diberikan izin operasional dan kembali melanggar, maka akan langsung dicabut izinnya. Teknisnya, kalau terjadi pelanggaran awal, setelah 10-14 hari kemudian, diizinkan buka dan kalau terjadi lagi pelanggaran, maka langsung izin usahanya dicabut.

5. Pemkot Bandung belum mengizinkan spa untuk beroperasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Ini sesuai Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) belum memberikan relaksasi untuk usaha spa. Dalam Perwal usaha spa memang belum termasuk sektor yang memperoleh relaksasi.

6. Wahana anak-anak di Kota Bandung belum boleh beroperasi
Aahana atau tempat bermain remaja menjadi salah satu sektor ekonomi yang berpeluang memperoleh relaksasi. Namun khusus untuk wahana anak-anak di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, perlu kajian dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu.

7. Tempat wisata di Bandung Barat (Lembang) dan Kabupaten Bandung (Ciwidey) masih buka
Namun, tempat-tempat wisata akan lebih memperketat protokol kesehatan. Sampai saat ini, Gubernur sendiri belum menginstruksikan untuk menutup tempat-tempat wisata di kedua wilayah tersebut.

8. Cimahi terapkan PSBM ketat
Pemkot Cimahi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) setelah masuk kategori zona merah Penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Langkah awal dari pengetatan aktivitas ditandai dengan operasi yustisi sekaligus merazia pelanggar protokol kesehatan. Selama kebijakan PSBM ini berlangsung, Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Cimahi mencari dan memetakan dimana lokasi penyebaran virus hingga ke tingkat lingkungan rumah warga.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS