Ini yang Wajib Diketahui Para Pelancong Sebelum Berwisata ke Bandung di Bulan Januari 2021




Situasi pandemi yang belum berakhir membuat sektor wisata dan sektor-sektor lainnya terkena imbas. Aturan-aturan pun diberlakukan pemerintah pusat dan daerah, termasuk saat yang biasanya puncak kunjungan wisata yaitu liburan akhir tahun/tahun baru. Dan perpindahan tahun 2020 ke 2021 kali ini tak sesuai ekspektasi para pengelola wisata, hotel, kuliner, dan hiburan.

Di mana, aturan kunjungan wisatawan luar kota ke Bandung lebih diperketat dengan adanya kewajiban para wisatawan membawa surat hasil rapid test. Ini setidaknya mengendorkan para wisatawan untuk menjelajahi wisata di pusat Kota Bandung, Ciwidey, maupun Lembang yang biasanya jadi primadona para pelancong saat liburan akhir tahun. Tapi ya mau bagaimana lagi, kondisi pandemi Covid-19 memang lebih diutamakan dibanding dengan mencari hiburan di akhir tahun.

Para calon wisatawan pun tak sedikit yang mengubah rencana kunjungan di masa liburan akhir tahun 2020 menjadi awal tahun 2021 alias di bulan Januari. Hal ini terlihat dari beragam pertanyaan para pelancong luar kota ke DM akun instagram @wisata_bandung. Untuk itu, biar gak dijelasin satu per satu, berikut ini akan kami jelaskan kondisi wisata di Bandung bulan Januari 2021:

1. Wisata Bandung tidak tutup, hanya protokol kesehatan lebih diperketat
Bagi Anda di bulan Januari 2021 yang mau berkunjung ke tempat-tempat wisata di Lembang atau Ciwidey masih bisa kok ke Bandung. Hanya saja penerepan disiplin protokol kesehatan wajib ditaati. Biar lebih jelasnya, bisa tanyakan ke nomor kontak atau DM langsung akun-akun medsos pengelola tempat wisata Bandung yang ada di instagram, twitter, atau facebook.

Sementara untuk wilayah di Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kota Cimahi) menerapkan PSBB proporsional sesuai arahan tingkat Provinsi Jawa Barat. Misalnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 11–25 Januari 2021 resmi diterapkan Pemkot) Bandung. Aturan tersebut terbit menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat pada periode yang sama. 

Aturan seputar PSBB Proporsional tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Adapun tentang aturan syarat perjalanan untuk pendatang ke Kota Bandung, salah satunya untuk setiap orang di daerah Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam lalu kembali ke daerah Kota Bandung, maka diwajibkan untuk melakukan uji rapid test antigen.  Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam, termasuk juga yang berasal dari luar negeri. 

Jika berkunjung ke daerah Kota Bandung baik menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara maka harus bisa menunjukkan identitas diri serta hasil negatif rapid test antigen.  Hasil negatif rapid test antigen tersebut belaku selama tiga hari setelah diterbitkan. Bisa juga menyerahkan hasil uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Aturan menunjukkan identitas diri dan rapid test antigen atau RT-PCR tak hanya belaku untuk mereka yang melakukan kunjungan.Aturan tersebut berlaku untuk setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam dan datang menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara serta akan tinggal dan/atau menetap di daerah Kota Bandung. 

Selain identitas diri dan syarat rapid test antigen atau RT-PCR, setiap pendatang juga wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Jika uji rapid test antigen yang dilakukan orang dari Kota Bandung yang pergi ke zona merah atau hitam dan kembali lagi ke Bandung hasilnya menunjukkan positif Covid-19, maka mereka harus melakukan uji tes RT-PCR. 

Selama waktu tunggu hasil uji tes RT-PCR setiap orang wajib menjalani isolasi mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji tes RT-PCR negatif.  Jika hasil uji RT-PCR ternyata menunjukkan hasil positif Covid-19, maka wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. 

Selain itu, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah Kota Bandung, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Termasuk memakai masker sesuai standar dengan benar. Juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.  Namun sekali lagi, untuk aturan per tempat wisata, silakan mending hubungin dan tanyakan langsung aturan di tempat wisata kepada pengelola.

2. Bandung sudah masuk musim hujan
Ini juga yang perlu diperhatikan saat akan memutuskan wisata ke Bandung di bulan ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim hujan di Bandung Raya berada dalam rentang antara Januari hingga awal Maret 2021. Ini artinya, buat berkeliling-keliling di seputaran Bandung kalo musim hujan begini agak kurang nyaman. Apalagi biasanya sore menjelang malam biasa turun hujan. 

Jadi, kalo pun tetap mau wisata ke Bandung baiknya pilih wisata staycation dengan nyewa hotel, penginapan, villa, atau rental apartemen. Kalo mau jalan-jalan ke tempat-tempat wisata bisa pilih waktu keberangkatan, biasanya pagi hari di Bandung sekarang ini jarang hujan. Oh ya, perhatikan juga yang mau wisata ke tempat-tempat wisata alam. Harap perhatikan jalur yang dilalui, hindari daerah yang rawan longsor, banjir, atau pohon tumbang.

3. Tarif jalan tol udah naik ya!
Bila sebelumnya dari Jakarta ke Bandung biasanya di tol kena tarif sebesar Rp63.500 dengan rincian Tol Padaleunyi Rp9.000, Cipularang Rp39.500 dan Jakarta-Cikampek Rp15.000.

Nah, setelah penyesuaian nanti, tarif tol naik menjadi Rp72.500.  Jumlah tarif tersebut terdiri dari Tol Padaleunyi Rp10.000, Cipularang Rp42.500, dan Jakarta-Cikampek Rp20.000. Kenaikan terendah sebesar Rp 1.000, sedangkan tertinggi mencapai Rp 12.000 yang terjadi di Tol Cipularang untuk kendaraan golongan II.

Tingginya kenaikan itu lantaran penggabungan tarif antara golongan II dan III. Semula tarif golongan II Rp 59.500 nantinya naik menjadi Rp 71.500. Sedangkan tarif golongan III yang saat ini Rp 79.500 turun menjadi Rp 71.500 atau sama seperti golongan II. 

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS