Aturan PPKM Level 3 di Bandung 21 September Hingga 4 Oktober 2021




Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Adapun Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kota Cimahi masuk dalam PPKM Level 3.

Penerapan PPKM dua mingguan ini sekarang ada aturan-aturan baru. Salah satunya, anak usia 12 tahun ke bawah sudah boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan. Aturan tersebut diatur dalam Perwal Kota Bandung nomor 98 tahun 2021. Dalam perwal itu di pasal 11 ayat (2) disebutkan anak usia 12 tahun ke bawah sudah boleh masuk mall namun harus dalam pendampingan orang tua.

Setiap mal/pusat perbelanjaan, dalam Perwal itu disebutkan tetap wajib menggunkan aplikasi pedulilindungi untuk lakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mall. Sementara, bagi yang belum bisa divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif untuk masuk pusat perbelanjaan atau mall.

Aturan terbaru ganjil-genap di Bandung

Untuk penerapan ganjil genap di Kota Bandung,bertambah sejak akhir pekan tanggal 24-26 September 2021. Lokasi ganjil genap di Kota Bandung yang baru yaitu berada di kawasan Terminal Ledeng. Seperti biasa, sebelumnya penerapan ganjil genap di Kota Bandung berada pada lima titik, yakni Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, dan Gerbang Tol Kopo.

Sekarang, lokasi ganjil genap di Kota Bandung bertambah menjadi enam titik. Ada penambahan titik lokasi ganjil genap di kawasan Terminal Ledeng. Khusus penerapan ganjil genap di kawasan Terminal Ledeng menyasar semua kendaraan, tak terkecuali kendaraan plat D. Juga sepeda motor atau kendaraan roda dua juga bakal kena dalam penerapan ganjil genap di kawasan Terminal Ledeng. Jadwal ganjil genap di Ledeng dilakukan setiap Jumat hingga Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

UPDATE!

Ganjil genap di kota Bandung akan kembali diberlakukan di kota Bandung mulai Jumat, 1 Oktober 2021 hingga Minggu, 3 Oktober 2021. Namun pada ganjil genap di kota Bandung yang berlaku mulai Jumat besok ada jadwal yang berbeda. Dilansir dari PRFM News, jadwal ganjil genap di kota Bandung pada hari Jumat besok (1 Oktober 2021) tidak lagi diberlakukan sejak pagi.

Ganjil genap di hari Jumat akan mulai diberlakukan pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di 5 gerbang tol di Kota Bandung. Sementara ganjil genap di kota Bandung pada hari Sabtu dan Minggu akan kembali diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di 5 gerbang tol dan di Terminal Ledeng. Aturan ganjil genap di lima gerbang tol adalah hanya berlaku bagi kendaraan plat luar D. Sementara aturan ganjil genap di Terminal Ledeng menyasar semua jenis kendaraan baik itu motor, mobil, dan tak mengenal plat D.


-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS