Inilah Cara Penggunaan Mesin Parkir di Bandung




Cara Penggunaan Mesin Parkir (e-Parkir) di Jalan Braga, Bandung

Urusan perparkiran memang menjadi problem di hampir setiap kota, tak terkecuali Bandung. Permasalahan parkir tersebut dari lokasi parkir yang tidak semestinya (parkir liar) hingga retribusinya yang tidak masuk kas pemerintah daerah. Sebagai salah satu solusi untuk perparkiran di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memasang ratusan mesin parkir yang ditempatkan di sejumlah kawasan.

Salah satu titik yang sudah dipasang percontohan mesin parkir tersebut adalah di Jalan Braga. Di sana sudah dipasang empat mesin parkir.  Pemasangan mesin parkir di Jalan Braga menjadi percontohan di Kota Bandung. Penggunaan sistem parkir prabayar atau e-parkir sebelumnya di kawasan Jalan Braga dinilai cukup efektif diterapkan di Kota Bandung.

Cara penggunaan mesin parkir
Cara penggunaan mesin parkir tersebut terbilang mudah dimana sudah ada display petunjuk di mesin parkir tersebut. Untuk langkah pertama, pengguna parkir memasukkan dulu nomor polisi yang berada di pelat nomor. Pengguna mengetik di keypad yang telah disediakan. Setelah input data nomor plat kendaraan, masukkan koin Rp 500-an sejumlah Rp 2.000. Setelah itu tunggu sebentar, mesin akan memprosesnya dan tak lama akan keluar slip pembayaran.

Untuk pengecekan slip yang keluar dari mesin tersebut itu disimpan di kaca depan mobil agar lebih mudah terpantau oleh juru parkir yang berjaga di lokasi. Retribusi parkir Rp 2.000 tersebut untuk satu jam pertama. Bila lebih dari satu jam, juru parkir akan menagih pada pengemudi mobil tersebut dengan input kembali perpanjangan jam parkir di mesin. Untuk cara penggunaan mesin parkir, bisa dilihat di video berikut tonton di sini.

Akan dipasang 445 mesin parkir
Upaya pengadaan mesin parkir pun kini ditambah oleh pihak Pemkot Bandung. Sebanyak 445 mesin parkir akan dipasang bertahap di 56 ruas jalan di Kota Bandung. Untuk tahun ini, ada penambahan di 40 titikdi seputaran wilayah Kota Bandung. Adapun lokasi penyebaran mesin parkir elektronik akan terbagi menjadi dua zona wilayah, yakni zona pusat dan zona penyangga.

Beberapa kawasan di zona pusat, di antaranya: Jalan Naripan, Jalan Dalem Kaum, Jalan Braga, Jalan Cikapundung Timur, dan Cikapundung Barat, Kebon Jati, Jalan Ibu Inggit Ganarsih, Jalan Alkateri, dan Jalan Otista. Sedangkan untuk zona penyangga di antaranya di kawasan Jalan Veteran, Jalan Sumatera, Cihampelas, dan Jalan Progo

Integrasi online
Adapun nilai investasi 148 mesin parkir elektronik tersebut baru mencapai Rp 29,39 miliar. Lelang pengadaan mesin parkir elektronik tersebut dimenangi PT Mata Biru. Ke depannya, mesin parkir dikembangkan dengan terintegrasi berbasis IT. Masyarakat untuk dapat melihat langsung secara realtime ketersediaan lahan parkir di lokasi tertentu. Integrasi ini dilakukan dengan Bandung Command Center.

Untuk mesin baru nanti, agak berbeda dengan mesin parkir telah dipasang sebelumnya yang menggunakan uang koin. Dalam mesin-mesin baru tersebut, teknologi yang digunakan dengan pembayaran sistem digital. Prosedur sendiri tidak jauh berbeda dengan yang menggunakan koin. Namun dalam teknis aplikasinya, penggunaan mesin parkir akan sepert e-toll. Pengguna akan deposit terlebih dahulu yang salah satunya dengan memanfaatkan kartu debet bank.

Untuk mendukung program mesin parkir tersebut, sudah ada lima bank besar yang siap mendukung. Dengan demikian, nantinya pengguna akan lebih mudah dalam urusan pembayaran parkir elektronik tersebut. Sementara untuk pengoperasian mesin parkir baru tersebut akan dilakukan tahun depan. Hal ini dikarenakan menunggu lelang operator terlebih dahulu.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS