Aturan Tempat-Tempat Wisata Ciwidey dan Sekitarnya Selama Masa PPKM 11 - 25 Januari 2021




Sesuai arahan dari pihak Pemprov Jabar, wilayah Bandung Raya pun seperti daerah lainnya di Jawa Barat memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 11 sampai  25 Januari 2021. Bagi Anda dan keluarga yang akan melakukan kunjungan wisata ke kawasan Kab. Bandung seperti Ciwidey, Pangalengan, dan sekitarnya tetap masih bisa.

Adapun untuk aturan wisata di Kabupaten Bandung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 11 – 25 Januari 2021, di antaranya:.

1. Tempat wisata Kab. Bandung masih pada buka
Tempat-tempat wisata yang berada di kawasan Kabupaten Bandung masiih dibuka dengan pembatasan yang ketat. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam SE Nomor 556/54/Disparbud dan SE Nomor 556/64/Disparbud.

2. Jam operasional dan kapasitas kunjungan tempat wisata di Kab. Bandung
Tempat wisata tetap diizinkan buka dengan jam operasional yang terbatas, yakni mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB dengan jumlah kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung.

3. Aturan tempat wisata air
Untuk tempat wisata tirta atau wisata air diizinkan beroperasi dengan kebijakan yang sama. Hanya saja, pengelola harus menutup fasilitas permainan air seperti perosotan air, water boom, dan air mancur yang dapat memunculkan kerumunan orang atau anteran.

4. Aturan wisata kuliner
Kemudian untuk tempat makan seperti restoran, rumah makan, atau kafe dan lainnya diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 – 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung makan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas maksimal.

5. Aturan wisata tempat hiburan
Untuk kegiatan atau aktivitas usaha sektor hiburan, meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, pusat kebugaran/gym, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak, biliar, dan arena permainan.

6. Aturan wisata ruang publik
Lalu juga kegiatan atau aktivitas usaha lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman bertema. Kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni dan/atau kegiatan atau aktivitas event dan/atau konser musik.

7. Aturan wisata tempat camping
Untuk kegiatan menginap di alam terbuka seperti berkemah di bumi perkemahan. Jam operasional tempat wisata ini dibatasi hanya hingga pukul 17.00 WIB.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS