Mau Liburan Imlek ke Bandung Akhir Pekan Ini? Perhatikan Hal-Hal Berikut




Akhir pekan ini, terdapat momen libur panjang mulai hari Jumat dimana pada tanggal merah 12 Februari 2021 adalah libur Tahun Baru Imlek 2572. Hal ini pun dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat terutama luar kota Bandung buat liburan ke Kota Kembang. Diprediksi, wisatawan akan berkunjung sampai Minggu, 14 Februari 2021. Adapun untuk tempat-tempat wisata di Bandung Raya masih tetap buka. Namun ada juga sebagian yang tutup seperti wisata Taman Hutan Raya (Tahura) Djuanda di Dago yang tutup sampai 22 Februari 2021.

Patut diperhatikan bahwa pengetatan aturan pencegahan penyebaran Covid-19 masih terus digalakan.

ATURAN PPKM MIKRO DI KABUPATEN BANDUNG (CIWIDEY DAN SEKITARNYA)
Untuk tempat-tempat wisata di Kabupaten Bandung masih tetap buka. Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polresta Bandung menggelar penyekatan sekaligus pemeriksaan kendaraan yang datang dari luar Kabupaten Bandung di tiga lokasi selama libur Imlek 2021. Penyekatan dan pemeriksaan ini akan dilakukan tiga hari kedepan selama libur panjang Imlek.

Tiga lokasi penyekatan itu berada di tiga exit tol menuju Kabupaten Bandung berupa Pos Lantas Tangguh di tiga wilayah, yakni Exit Tol Cileunyi, Exit Tol Soroja serta Bojongsoang. Ketiga titik tersebut merupakan daerah perbatasan antara Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Pemkab Bandung sendiri tidak mewajibkan wisatawan membawa surat hasil negatif Rapid Test Antigen untuk masuk ke tempat wisata pada libur Imlek 2021. Kewajiban Rapid Test Antigen hanya dibebankan kepada perjalanan masyarakat luar daerah yang masuk ke Kabupaten Bandung.

ATURAN PPKM MIKRO DI KOTA BANDUNG
Untuk Kota Bandung, Pemkot Bandung menetapkan Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berikut ini beberapa peraturan di tempat wisata:

- Pemkot Bandung mengizinkan kegiatan di tempat-tempat wisata dari kebun binatang, taman bertema, hingga destinasi wisata luar ruangan. Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan pukul 10.00–18.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

- Jasa usaha hiburan Selama PSBB Proporsional, kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan yang diperbolehkan di antaranya pub atau klab malam atau bar, karaoke, bioskop, tempat olahraga, biliar, dan pertunjukkan drive in dengan protokol kesehatan ketat. Waktu operasionalnya yakni pukul 10.00–21.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

- Pusat perbelanjaan atau pertokoan dan rumah makan Selama PSBB Proporsional, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pertokoan dan sejenisnya haru menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Waktu operasional pusat perbelanjaan atau mall dan toko modern adalah pukul 10.00–21.00 WIB. Toko dan pertokoan lainnya, waktu operasional pukul 10.00–18.00 WIB. Untuk pasar induk, waktu operasionalnya normal.

- Untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe, diizinkan beroperasi pukul 06.00–21.00 WIB. Khusus restoran, rumah makan, dan kafe dalam kawasan pusat perbelanjaan atau mal dan toko modern, jam operasionalnya pukul 10.00–21.00 WIB.

- Kapasitas pengunjung yang diizinkan berada di pusat perbelanjaan atau mal atau toko modern atau pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal. Restoran, rumah makan, dan kafe tidak diperkenankan menyediakan sajian makanan dalam bentuk prasmanan.

- Pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat, dan area bermain anak. 

- Penanggung jawab hotel wajib menerapkan protokol kesehatan yang jauh lebih ketat. Sementara untuk jam operasional hotel, diizinkan berjalan normal. Kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen tamu dari kapasitas jumlah kamar dan 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan atau ballroom  untuk pelaksanaan acara di hotel.

- Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe yang terletak di hotel yakni pukul 10.00–21.00 WIB. Jumlah pengunjungnya dibatasi hanya 50 persen kapasitas maksimal. Restoran dan kafe tidak diizinkan menyediakan sajian makanan dalam bentuk prasmanan. Hotel juga dilarang membuka fasilitas salon kecantikan, spa, pijat, dan arena bermain anak.

- Protokol kesehatan yang ketat Setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di daerah Kota Bandung wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker standar, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak satu sama lain. Masyarakat juga diimbau membatasi aktivitas di tempat umum, tidak merokok di tempat umum, dan tidak meludah di sembarang tempat.

- Sanksi jika melanggar setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan seperti di atas, akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan yakni teguran lisan atau teguran tertulis. Bisa juga sanksi sedang, yakni jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Atau sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000.

- Sementara sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar secara umum hampir sama. Bedanya, jika sanksinya berat, denda administratif paling besar Rp 150.000 dan Rp 500.000. Lalu ada pula sanksi penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.


-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS