Ini Aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung untuk Usaha Kuliner, Pusat Perbelanjaan, Hotel, dan Tempat Wisata




Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung telah ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial per Rabu 21 Juli 2021. Beberapa aturan pun dilakukan penyesuaian terutama untuk pusat perbelanjaan, usaha kuliner dan hotel. Berikut ini beberapa penyesuaian peraturan berdasarkan Perwal tersebut:


1. Aturan di mall
Mall dinyatakan harus tutup. Namun beberapa tenant yang berada di dalam mall masih diperbolehkan beroperasi. Tenant di dalam area mall yang masih boleh beroperasi di masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung yakni, warung makan, restoran, cafe, serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan.

2. Jam operasional toko modern dan toko kelontong
Jam operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Jam operasional untuk warung makan, restoran, cafe boleh buka mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Usaha kuliner di dalam mall
Lebih spesifik, untuk warung makan, restoran dan cafe yang berada di dalam area mall maupun di luar area mall (punya tempat sendiri) masih belum diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).Selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, warung makan, restoran dan cafe hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).

4. Apotek dan toko obat
Untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam di masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung.

5. Pedagang kaki lima (PKL) dan pasar tradisional
Sementara itu untuk PKL, jam operasional diperbolehkan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk Pasar Tradisional, jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional Pasar Induk tetap normal.

6. Aturan hotel
Pada masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, hotel diperbolehkan menerima tamu tapi hanya 50 persen dari kapasitas kamar yang tersedia. Pengelola hotel diwajibkan untuk menerapkan shift kerja bagi para pegawainya demi menekan risiko penularan Covid-19. Restoran atau cafe di hotel dipersilakan buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Kegiatan restoran atau cafe di hotel diimbau untuk menerapakan pelayanan antar makanan ke kamar tamu. Pengelola hotel tidak boleh menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan Adapun layanan spa atau pijat refleksi di hotel untuk sementara tidak diperbolehkan selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung.

7. Tempat wisata dan hiburan
Selama pandemi Covid-19 kegiatan di lokasi wisata tidak diperbolehkan. Dan kegiatan usaha jasa pariwisata hiburan (pub/klab malam/bar/karaoke, bioskop, gym, bilyard, pertunjukan drive ini, dan konser musik/seni) tidak diperbolehkan.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS