Per Oktober 2014, tarif parkir di Bandung naik sekitar 50%. Adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) No 1.005 Tahun 2014 yang mengatur tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran Parkir. Dalam Perwal tersebut, tarif parkir di Bandung per oktober naik naik.
Berikut tarif parkir di Kota Bandung yang berlaku per Oktober 2014:
A. Gedung dan Pelataran Parkir
1. Kendaraan roda 4- Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 3.000
1. Kendaraan roda 4- Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 3.000
- Penambahan jam berikutnya paling tinggi Rp 3000
- Untuk 24 jam paling tinggi Rp 10.000
- Jasa valet parkir ditambahkan biaya paling tinggi Rp 20.000 untuk sekali masuk.
2. Kendaraan roda 2- Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 1.500
2. Kendaraan roda 2- Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 1.500
- Penambahan tiap satu jam berikutnya paling tinggi sebesar Rp 1.500
- Untuk parkir 24 jam paling tinggi sebesar Rp 6.000.
3. Kendaraan Bus dan truk setiap kali masuk paling tinggi sebesar Rp 20.000.
B. Gedung dan Pelataran Parkir di Rumah Sakit
1. Kendaraan roda 4
- Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 2.000
3. Kendaraan Bus dan truk setiap kali masuk paling tinggi sebesar Rp 20.000.
B. Gedung dan Pelataran Parkir di Rumah Sakit
1. Kendaraan roda 4
- Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 2.000
- Penambahan tiap satu jam berikutnya Rp 1.500
- Paling tinggi untuk 24 jam sebesar Rp 11.000
2. Kendaraan roda 2.
- Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 1.500
- Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 1.500
- Penambahan tiap satu jam berikutnya Rp 1.000
- Paling tinggi untuk 24 jam sebesar Rp 7.500.
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS