Inilah Tarif Parkir di Tiga Zona Kota Bandung Berlaku 1 Mei 2017




Tarif parkir baru di Bandung berlaku 1 Mei 2017

Untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, per 1 Mei 2017, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menerapkan tarif parkir baru. Pemberlakuan tarif baru ini berbarengan dengan penerapan kartu parkir elektronik. Pada tahap awal, masyarakat perlu bersiap untuk menghadapi perubahan mekanisme penarikan retribusi di 221 titik parkir se-Kota Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, akan ada dua tahap mekanisme operasional. Tahap pertama adalah close-loop di mana Dinas Perhubungan akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.

“Pada tahap ini pembayarannya masih melalui cash kepada petugas parkir. Nanti juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” ujar Didi dalam Bandung Menjawab, Selasa (18/4/2017).

Saat ini, pencetakan kartu sedang dilakukan. Targetnya, dalam dua minggu para juru parkir telah memegang kartu tersebut untuk dapat digunakan di 445 mesin parkir. Ketika kartu tersebut sudah hadir, maka operasionalisasi mesin parkir tersebut sudah bisa dimulai.

Sementara itu, tahap kedua adalah tahap Open-loop, di mana kartu tidak lagi dicetak oleh Dishub, melainkan diupayakan oleh bank yang menyediakan fasilitas e-money. Bank yang bekerja sama dengan Dishub tersebut diharapkan dapat menjual kartu tersebut kepada masyarakat untuk digunakan.

Adapun tarif parkir yang saat ini diberlakukan adalah tarif yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung yang terbaru, yakni:

1. Zona Pusat
Untuk zona pusat tarif mobil yang dikenakan Rp 3.000 jam pertama dan berikutnya Rp 2000/jam. Sementara motor Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya. Adapun yang masuk zona pusat adalah jalan-jalan di tengah atau pusat kota, seperti jalan Braga, Merdeka dan lainnya.

2. Zona Peyangga
Tarif parkir yang dikenakan untuk mobil Rp 2.500 pada jam pertama dan Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya. Sedangkan motor Rp 1.500 pada jam pertama dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya. Yang termasuk zona penyangga ini seperti Jln. Laswi, Lingkar Selatan, dan jalan yang berada di antara pusat dan pinggiran kota,

3. Zona Pinggiran
Untuk zona pinggiran, tarif parkir mobil Rp 2.000 untuk setiap jamnya dan motor Rp 1.000 per jamnya. Tarif ini merupakan alat untuk membebaskan parkir di badan jalan. Jadi, seharusnya tarif yang di badan jalan lebih mahal dari pada yang di gedung.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS