Ini Prosedur, Persyaratan, dan Jadwal Pembuatan e-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung




Cara membuat e-paspor imigrasi Bandung

Mulai 20 Desember 2019, Kantor Imigrasi Kelas 1 A Bandung melayani pembuatan paspor elektronik (e-Paspor). Pelayanan e-Paspor ini berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang berada di Jln. Surapati Nomor 82 atau Unit Layanan Paspor yang berada di Jln. Soekarno Hatta.

Berikut ini informasi lengkapnya:

1. Biaya pembuatan e-Paspor
Biaya pembuatan e-pPspor adalah Rp650.000.

2. Persyaratan pembuatan e-Paspor
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Ijazah
- Buku nikah

Adapun persyaratan untuk penggantian dan perpanjangan adalah dengan melampirkan Paspor lama dan E-KTP.

3. Beberapa kelebihan bagi pemilik e-paspor
- Adanya bebas visa ke Jepang bagi pemilik e-paspor. Kelebihannya memang saat ini masih bebas visa untuk di Jepang. Jadi cukup register sekali ke kedutaan Jepang lalu mereka memberikan bebas visa maksimal berada di Jepang selama 14 hari

- Pemegang e-Paspor bisa keluar bandara di luar negeri tanpa melewati pemeriksaan imigrasi. Dengan catatan bandara tersebut telah miliki fasilitas autogate.

4. Antrean online pengajuan e-Paspor
Bagi pemohon pembuatan maupun perpanjang e-paspor dan paspor biasa sama-sama harus mengantre online. Jadwal pendaftaran online dibuka setiap Jumat hingga Minggu.
- Jumat pukul 14.00 WIB
- Sabtu: pukul 10.00 WIB
- Minggu pukul 10.00 WIB

Total untuk per harinya untuk 275 orang, diluar yang 30 orang secara manual untuk layanan lansia, ibu hamil, dan lain-lain.

5. Prosedur pembuatan e-Paspor
a. Pemohon yang sudah mendapatkan nomor antrean datang ke tempat yang dipilih dengan membawa persyaratan dan berpakaian rapi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

b. Pemohon pembuatan baru atau perpanjang paspor dipersilakan memilih antara paspor biasa atau paspor elektronik. Nantinya petugas akan menanyakan hal itu pada saat verifikasi data.

6. Perpindahan paspor biasa ke e-Paspor
Pemohon yang masih menggunakan paspor biasa dan paspor biasanya masih berlaku lama, tidak diperbolehkan diubah ke paspor elektronik. Ketentuannya, minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis baru bisa menggantikan dengan paspor yang lain.

KANTOR IMIGRASI KELAS I BANDUNG
Jl. Surapati No. 82, Bandung
Telp. (022) 7272081 – (022) 7563439
Faks. (022) 7275294
e-mail : kanim.bandung82@gmail.com

UNIT LAYANAN PASPOR
Gedung Binacitra, Lantai 3, Jl. Soekarno Hatta No.162
(seberang POM Bensin Shell/Suzuki Soekarno-Hatta)
Telepon: (022) 7272081

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS