Bandara Husein Sastranegara Dibuka Kembali, Ini Persyaratan Buat Calon Penumpang




bandara husein sastranegara bandung

Kementerian Perhubungan telah membuka moda transportasi darat, laut dan udara. Untuk di Bandung sendiri, Bandara Husein Sastranegara Bandung kembali membuka penerbangan. Pihak operator pun mengaktifkan pos pemeriksaan persyaratan bagi calon penumpang yang masuk ke dalam kategori pengecualian atau boleh melakukan perjalanan di tengah larangan mudik ini. Pos pemeriksaan akan diperkuat oleh petugas keamanan bandara (Avsec), KKP, polisi, TNI, gugus tugas daerah dan otoritas bandara.

Berikut ini beberapa informasi terkait pembukaan kembali Bandara Husein Sastranegara Bandung di tengah upaya pencegahan wabah Covid-19, merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020  tentang kriteria orang yang boleh atau dikecualikan berpergian dengan transportasi baik masuk atau ke luar wilayah.

1. Rute penerbangan yang akan beroperasi
Rute penerbangan yang akan beroperasi dari Bandara Husein Sastranegara, diantaranya rute:
- Bandung-Yogyakarta
- Bandung-Tanjungkarang
- Bandung-Solo
- Bandung-Surabaya
- Bandung-Palembang.

Adapun rute Husein Sastranegara-Halim Perdanakusuma untuk sementara tidak dilayani, dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta (masih menunggu surat instruksi, atau surat edaran atau izin dari Kementerian Perhubungan Udara).

2. Kriteria calon penumpang yang diperbolehkan
Kriteria yang diperbolehkan, diantaranya:
- Calon penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
- Sektor kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan ekonomi
- Pengecualian juga berlaku untuk perjalanan pasien yang membutuhkan penanganan medis darurat, atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal
- Repatriasi warga Indonesia di luar negeri atau pemulangan orang dengan alasan khusus yang berlaku.

Calon penumpang yang memenuhi kriteria tersebut harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Surat keterangan  harus menyatakan bahwa calon penumpang negatif Corona berdasarkan hasil tes PCR. Perlu diketahui, surat keterangan bebas Covid berlaku selama 7 hari.

3. Pembelian tiket penerbangan dan cek kesehatan kembali
Langkah-langkah setelah memenuhi kriteria no. 2:
- Setelah mendapatkan surat keterangan, calon penumpang baru bisa membeli tiket di maskapai penerbangan. Bandara Husein Sastranegara sendiri tidak melayani pembelian tiket penerbangan.
- Setelah mendapatkan tiket dari maskapai penerbangan, kemudian calon penumpang akan melalui pemeriksaan di pos cek poin bandara.
- Jika suhu badannya dibawah 38 derajat, dipersilakan melakukan perjalanan, namun jika suhu badan diatas 38 derajat, tidak diperkenankan.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS