Masuk Zona Merah, Tempat Wisata Lembang dan Sekitarnya Ditutup Dulu 7 Hingga 14 Mei 2021




Dua daerah di Jabar yang masuk Zona Merah, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Dengan begitu, tempat wisata di dua daerah itu ditutup saat Lebaran. 

“Makanya dengan berat hati saya sampaikan di hari ini, minggu ini ada dua zona merah di Jabar, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Sesuai arahan Kapolri, yang zona merah itu pariwisata akan ditutup,” kata Gubernur Ridwan Kamil usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Halaman Depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).

Kang Emil pun berpesan kepada kepala daerah setempat dan Kapolda Jabar untuk bertindak tegas bagi para pengunjung yang tetap memaksa berwisata. 

“Jadi saya titip kepada kepala daerah dan Pak Kapolda, yang masuk zona merah agar tidak ada lagi destinasi wisata yang buka dan disosialisasikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Untuk daerah yang berstatus Zona Oranye. Kang Emil menyebutkan hingga saat ini arahan dari pemerintah pusat belum berlaku penutupan tempat wisata. 

“Untuk zona oranye saya akan konsultasikan, memang arahannya juga tidak. Tapi terpantau yang secara tegas adalah zona merah,” katanya.  Penutupan tempat wisata di wilayah Kabupaten Bandung Barat akan diberlakukan selama satu pekan, yakni mulai 7 Mei hingga tanggal 14 Mei 2021.

Lokasi titik penyekatan di Bandung Raya

Sementara itu, untuk titik penyekatan di Kota Bandung dilakukan di delapan titik, di antaranya adalah gerbang tol Buahbatu, tol Mohammad Toha, tol Kopo, tol Pasirkoja, Cibeureum, Terminal Ledeng dan Bunderan Cibiru. Nantinya, masyarakat yang diketahui keluar dan masuk Kota Bandung untuk mudik akan diputar balik dan tidak diizinkan melintas. Namun, bagi masyarakat di kawasan aglomerasi Bandung Raya diperbolehkan untuk beraktivitas dengan alasan yang jelas.

Adapun untuk kawasan Kab. Bandung, titik penyekatan terdapat di dxit tol Cileunyi, Cikalang Cileunyi
Exit  tol Soroja, Jalan Patrol Kutawaringin, Lingkar Barat Nagreg, Bojongsoang, Kopo, dan SPBU Mengger Dayeuhkolot. Sedangkan untuk wilayah hukum Kab. Bandung Barat dan Cimahi, titik penyekatan yakni di Alun-alun Cimahi, Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Alun-alun Lembang, dan Padalarang.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS