Tempat Wisata di Bandung Raya Ditutup Sementara, Ini Info Lengkapnya




Menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, karena Bandung Raya ditetapkan Siaga 1 Covid-19. Terlebih kawasan Bandung Raya (Kab. Bandung, Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Cimahi) saat ini sedang dalam zona merah. Untuk itu, diimbau agar wisatawan luar kota tidak datang ke Bandung Raya selama tujuh hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya, khususnya pariwisata yang selalu ramai ada di KBB dan Kabupaten Bandung.


Imbauan tersebut disampaikan setelah Satgas Covid-19 Jawa Barat menetapkan siaga I untuk wilayah Bandung Raya. Ditambah lagi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga termasuk dalam zona merah Covid-19.

Penutupan tempat wisata Kab. Bandung
Untuk kawasan wisata di Kabupaten Bandung, ditutup selama sepekan mulai dari 15-21 Juni 2021. Keputusan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443.1/1387/Disparbud tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sektor Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif di Wilayah Kabupaten Bandung. SE tersebut ditandatangani oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Adapun daerah yang termasuk wilayah Kabupaten Bandung, di antaranya Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali. Selain obyek wisata, penutupan sementara juga dilakukan terhadap sarana olahraga, seperti Sarana Olah Raga (SOR) Si Jalak Harupat dan sarana olahraga lainnya. 

Penutupan tempat wisata Kab. Bandung Barat (Lembang dan sekitarnya)
Sementara itu, Pemkab Bandung Barat kembali menutup sejumlah obyek wisata guna meminimalkan kerumunan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan melalui Surat Edaran Nomor : 556/1559 – Disparbud tentang penutupan destinasi/obyek wisata di Kabupaten Bandung Barat berlaku mulai hari Rabu 16 Juni 2021. Obyek wisata agar di tutup sementara kegiatan usahanya mulai tanggal 16 Juni 2021 sampai 22 Juni 2021 dan akan dievaluasi dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, untuk kegiatan tempat usaha lainnya semisal hotel dan rumah makan ada pembatasan jumlah pengunjung hingga setengahnya. Khusus untuk rumah makan, jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Penutupan tempat wisata di Kota Bandung
Untuk Kota Bandung  dilakukan penutupan tempat wisata dan hiburan selama 14 hari. Penutupan tersebut berlaku mulai Kamis (17/6). Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan tempat wisata dan hiburan merupakan salah satu titik penyebaran Covid-19 saat libur Lebaran lalu.

Dalam pelaksanannya, semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. Resto, kafe, rumah makan hanya melayani take away. Juga diputuskan bahwa kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) di hotel dan lain-lain dilarang. Selain itu, jam operasional mal, resto, kafe, rumah makan, toko modern, PKL kuliner, PKL pakaian dan lain-lain berlaku hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, tempat ibadah penggunaannya hanya 50 persen dengan kegiatan ibadah utama saja. Untuk pengajian, majelis taklim, dan lainnya untuk sementara ditiadakan. Pelaksanaanya bisa dengan virtual. Lalu, waktu operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00 WIB. Untuk pernikahan di gedung, diperkenankan hanya untuk akad dengan maksimal tamu yang hadir 50 orang.

Selain itu, kunjungan kerja dari luar kota ke Bandung untuk sementara ditolak. Juga pihak kepolisian melaksanakan kebijakan penutupan ruas jalan di Kota Bandung dikabarkan berakhir tanggal 2 Juli 2021 mendatang atau berlaku selama 14 hari sejak kemarin. Nantinya, pada tanggal 2 Juli, Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan evaluasi terkait langkah ini. Sehingga bukan tidak mungkin, penutupan jalan di Kota Bandung bakal berakhir atau justru diperpanjang.

Penyekatan di beberapa ruas jalan
Sementara, jajaran Polresta Bandung memberlakukan penyekatan ke pintu masuk Kabupaten Bandung yang berlaku mulai Jumat (18/6). Penyekatan diberlakukan di pintu Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan Tol Cileunyi. Dalam operasi yustisi penegakan protokol Covid-19 itu, jajaran Satlantas Polresta Bandung bakal meminta pengendara untuk memperlihatkan surat bebas Covid-19.

Petugas kepolisian dan instansi terkait bakal memeriksa surat tugas keterangan kedatangan ke Kabupaten Bandung dari instansi atau kantor hingga surat keterangan rapid test antigen. Jika tak memenuhi dokumen persyaratan, maka warga yang datang dari luar Kabupaten Bandung akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.

Selain mendirikan pos penyekatan di Soroja dan Cileunyi, pihak Polresta juga menambah pos penyekatan di area wisata Ciwidey tepatnya sekitar Kawah Putih. Pemeriksaan di pos penyekatan bakal berlaku bagi semua jenis transportasi darat.

Untuk Kota Cimahi, petugas bakal bersiaga di gerbang Tol Baros dan Tol Padalarang untuk wilayah KBB. Keduanya merupakan akses masuk ke Kota Cimahi. Di kedua pos itu, polisi akan memeriksa semua orang yang datang dari luar kota. Jika tidak memenuhi persyaratan, pengendara akan diputar balik agar kembali ke kota asal. Selain itu, pos penyekatan ditambah pada Sabtu dan Minggu di kawasan wisata Lembang.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS