Berlaku 14 - 16 Agustus 2021, Ini Aturan Ganjil-Genap di Kota Bandung




Pemkot  Bandung dan Polrestabes Bandung akan memberlakukan ganjil genap mulai Sabtu, 14 Agustus 2021 sampai Senin, 16 Agustus 2021. Untuk teknis pemeriksaan kendaraan, jika tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor plat akhiran genap yang boleh melintas. Begitu pun sebaliknya pada tanggal ganjil.


Berikut ini informasinya lainnya:

1. Berlaku di dua ruas jalan
Ganjil genap di Kota Bandung dilakukan di dua ruas jalan yakni di jalan Ir. H Djuanda atau Jalan Dago dan di Jalan Asia Afrika dari perempatan Tamblong hingga perempatan Otista.

2. Berlaku bagi mobil dan motor
Ganjil genap di Kota Bandung akan menyasar semua jenis kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.

3. Diberlakukan pagi dan sore hari
Pemberlakuan waktu ganjil genap di Kota Bandung pada pagi dan sore hari. Di pagi hari ganjil genap dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore hari dilakukan di pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

4. Aturan bagi karyawan
Bagi karyawan atau pekerja yang lokasi bekerjanya terdampak ganjil genap, cukup membawa e-KTP dan surat keterangan kerja.

5. Pengecualian
Selama pemberlakuan ganjil genap ada sejumlah kendaraan yang dapat pengecualian. Di antaranya kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, dan kendaraan angkutan barang.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS