PPKM Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021, Tempat Wisata Bandung Belum Pada Buka




Banyak yang bertanya ke redaksi wisatabdg.com atau via media sosial IG @wisata_bandung, apakah di PPKM yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 tempat wisata di Bandung sudah pada buka? Jawabannya: belum pada buka. Memang ada relaksasi di sebagian sektor seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat kuliner. Nah, tempat wisata yang punya tempat wisata kuliner sih pada buka khusus tenant-tenant tempat makannya.

Pemerintah daerah sendiri mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan di Bandung untuk beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat. Namun, pengunjung yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib: sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama); memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.

Selain itu, pengunjung wajib melalukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan; bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan

Adapun untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib: memastikan diri dalam kondisi sehat; dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung; waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Penerapan Ganjil Genap di Kab. Bandung

Sementara itu, mulai Kamis, 12 Agustus 2021 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menerapkan aturan ganjil genap bagi mobil. Aturan ini berlaku di titik ruas Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame. Kemudian, ruas jalan akses ke Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang. Selanjutnya, Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda Soreang.

Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 07.00 - 09.00 WIB dan 16.00 - 18.00 WIB. Aturan ganjil-genap menyesuaikan dengan tanggal yang berlaku. Apabila kendaraan tersebut tidak sesuai dengan aturan, petugas terpaksa akan memutarbalikkan kendaraan tersebut. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan TNI/POLRI, kendaraan pemerintah, angkutan umum, angkutan umum online, kendaraan darurat COVID-19, dan angkutan barang. 


-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS