Ini Informasi dan Aturan Wisata ke Bandung Saat PPKM Level 3 Berlaku 8 - 12 September 2021




Pemkot Bandung telah mengeluarkan kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru yang salah satunya berisi rencana pembukaan tempat wisata di kota Bandung. Kali ini, Perwal nomor 94, tahun 2021 telah dikeluarkan sebagai perubahan ketiga atas Perwal nomor 83.

Aturan rumah makan
Salah satu poin Peraturan Wali Kota Bandung No. 93 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 8 September 2021 yaitu PPKM Level 3 di restoran/cafe/rumah makan: wajib menerapkan protokol kesehatan ketat; waktu operasional pkl. 06.00 - 21.00 WIB; melayani makan kapasitas maks. 50%; dan satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan 60 menit.


Tempat wisata yang dibuka
Sementara dalam pasal 16 ayat (1) pada Perwal itu, tempat wisata yang diperbolehkan berdasarkan daftar tempat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Saung Angklung Mang Udjo.

Selain daftar tempat dari Kemenparekraf, Pemkot Bandung juga berencana melakukan ujicoba pembukaan tempat wisata di 4 tempat yaitu di Kebun Bintang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park. Ujicoba pembukaan tempat wisata di Kebun Bintang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park ini tercantum di pasal 16 pasal (6).

Untuk operasional Saung Angklung Mang Udjo diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Para pengunjung juga wajib melakukan skrining pada aplikasi peduliLindungi. Untuk operasional 4 tempat wisata lainnya yaitu Kebun Bintang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 25 persen.

Aturan ganjil-genap tetap diberlakukan di akhir pekan
Selain itu, aturan ganjil genap di kota Bandung berlaku mulai hari ini Jumat, 10 September 2021 hingga Minggu, 12 September 2021. Dengan aturan sebagai berikut:
- Ganjil genap di kota Bandung hanya diberlakukan di 5 gerbang tol arah Kota Bandung (GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Moh. Toha, dan GT Buahbatu).
- Ganjil genap di kota Bandung ini berlaku selama tiga hari mulai Jumat hingga Minggu pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
- Aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan dari luar Bandung Raya atau hanya berlaku bagi kendaraan selain pelat D. Jadi, kendaraan dengan pelat D tidak akan terpengaruh oleh ganjil genap ini.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS