Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi kini memasuki Level 2. Sayangnya, untuk wilayah Kab. Bandung masih masuk level 3. Khusus di wilayah level 2, sejumlah relaksasi pun menjadi lebih banyak termasuk pada bidang pariwisata.
Nah, bagi Anda yang merencanakan liburan akhir bulan Oktober atau awal November 2021, berikut ini beberapa informasi dan tips saat liburan di Bandung.
1. Bandung masuk masa musim penghujan
Sejumlah kawasan di seputaran Bandung pada akhir Oktober ini sudah mulai diguyur hujan, walau kadang tidak merata. Namun intensitas semakin hari semakin lebat. Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Bandung mungkin hal ini bisa jadi pertimbangan, salah satunya memilih tempat staycation yang tepat.
Sejumlah kawasan di seputaran Bandung pada akhir Oktober ini sudah mulai diguyur hujan, walau kadang tidak merata. Namun intensitas semakin hari semakin lebat. Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Bandung mungkin hal ini bisa jadi pertimbangan, salah satunya memilih tempat staycation yang tepat.
Untuk tempat wisata pun bisa pilih-pilih waktu, salah satunya bisa dengan memantau ramalan cuaca yang dikeluarkan oleh pihak BMKG. Apalagi jika Anda dan rekan-rekan berencana untuk camping atau mengunjungi wisata alam di Ciwidey, Lembang, atau Pangalengan.
2. Pembukaan tempat wisata
Seiring dengan masuknya beberapa wilayah di Bandung Raya naik ke PPKM Level 2 maka tempat wisata pun kembali dibuka. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Hal itu pun mencakup terutama tempat-tempat wisata di kawasan Lembang dan sekitarnya (Kab. Bandung Barat).
Namun, untuk Kab. Bandung seperti Ciwidey dan Pangalengan pun sudah kembali membuka tempat-tempat wisatanya. Setiap objek wisata pun sudah menyiapkan protokol kesehatan pencegahan protokol kesehatan.
Selain itu, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dan bioskop dengan syarat didampingi orangtua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3. Perwal PPKM Level 2 mengenai tempat belanja di Kota Bandung
Pihak Pemkot Bandung menerbitkan aturan baru dengan mengeluarkan Perwal Nomor 103 Tahun 2021. Lewat Perwal terbaru yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021, Pemerintah Kota Bandung kembali mengatur jam operasional mall, pusat perbelanjaan, kawasan pertokoan, hingga pedagang kaki lima (PKL).
Jam operasional mall, pusat perbelanjaan dan kawasan pertokoan dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Waktu operasional ini juga berlaku untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari. Untuk jam operasional pasar, Pemkot Bandung mengizinkan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara untuk pedagang yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara itu, untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe, jam operasionalnya mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kapastitas pengunjungnya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Perwal terbaru ini juga mengatur jam operasional untuk PKL, toko kelontong, barbershop, laundry, hingga bengkel. Di mana jenis-jenis usaha tersebut diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
4. Pembukaan bioskop
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, kegiatan di bioskop dibuka kembali dengan kapasitas bioskop kini bertambah menjadi 70 persen, yang sebelumnya hanya 50 persen.
5. Kebijakan ganjil genap
Kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan di kota Bandung mulai hari Jumat, 22 Oktober 2021 hingga Minggu, 24 Oktober 2021. Jadwal ganjil genap di kota Bandung pada hari Jumat hanya diberlakukan di lima gerbang tol di Kota Bandung yakni di Gerbang Tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buah Batu,
Ganjil genap di lima gerbang tol ini diberlakukan mulau pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan sasaran kendaraan plat lyuar Bandung. Selain di gerbang tol, pada hari Sabtu dan Minggu ganjil genap juga diberlakukan di kawasan Terminal Ledeng. Ganjil genap di Terminal Ledeng pada hari Sabtu diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB.
6. Pembukaan taman publik di Kota Bandung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali membuka 29 taman umum atau taman tematik yang menjadi salah satu fasilitas ruang publik. Meski begitu, warga diwajibkan untuk scan barcode yang tertera pada akses masuk taman tematik.
Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 pihaknya pun melakukan sejumlah upaya. Diantaranya dengan membatasi setiap pengunjung yang datang yakni hanya 25 persen dari kapasitas masing-masing taman. Adapun jam buka taman, telah diatur dalam Perwal yang berlaku selama PPKM Level 2 yaitu pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Namun, hal ini pun melihat lagi kondisi di lapangan seperti kejadian di Taman Alun-Alun Bandung yang sempat ditutup kembali karena lonjakan pengunjung yang tidak terkendali.
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS