Penyesuaian Pembatasan Aktivitas Masyarakat Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat di PPKM Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November mendatang.
Adapun penyesuaian tersebut antara lain:
1. Tempat bermain anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota Level 2. “Kami mensyaratkan bahwa tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ujar Luhut.
2. Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota Level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Kemudian, anak-anak diperkenankan untuk masuk Bioskop di daerah Level 1 dan 2.
3. Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. “Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa,” ucap Luhut.
4. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten/kota Level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua. “Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1,” imbuh Luhut.
Pemerintah akan terus memperluas dan meningkatkan implementasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya pengendalian COVID-19. “Hingga saat ini PeduliLindungi telah digunakan lebih dari 102 juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta. PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat,” tandasnya. **(Sumber: Setkab RI)
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS