Bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang aturan perjalanan wisata ke kawasan Kota Bandung buat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti, ada kabar baik dimana pihak Porestabes Bandung tidak akan memberlakukan kebijakan ganjil genap atau penyekatan jalan.
Namun, pihak kepolisian akan menyiagakan 15 pos pengamanan dan 4 pos pelayanan. Pos pelayanan tersebut berada di dua terminal yaitu Cicaheum dan Leuwipanjang, dan dua Stasiun Bandung dan Kiaracondon. Juga pos pengamanan akan ditempatkan di lokasi keramaian di masing-masing Polsek.
Perlu juga diketahui tidak ada sistem ganjil genap dan penyekatan jalan. Sementara untuk antisipasi saat malam tahun baru, yang dimungkinkan ada kemacetan atau kepadatan, akan dilakukan rekayasa pengalihan lalu lintas.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan contra flow atau one way kalau itu sangat padat. Yang akan diantisipasi pihak kepolisian menyangkut keberangkatan masyarakat yang menuju arah tempat wisata karena di Bandung sasarannya tempat wisata.
Terkait tempat parkir, wisatawan bisa menggunakan area kantong-kantong parkir yang disediakan pihak Dishub Kota Bandung. Dimana pihak Dishub Kota Bandung sudah bekerjasama dengan pemilik objek wisata, termasuk basement Alun-Alun Bandung.
Yang bawa kendaraan harap jangan parkir di bahu jalan, kecuali ada rambu khusus yang memperbolehkan. Salah satu area parkir yang bisa digunakan adalah di kawasan Taman Alun-Alun dimana ada dua lantai, kalau tidak memungkinkan bisa bergeser ke tempat lain.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, terdapat aturan yang perlu diperhatikan selama perayaan Natal dan Tahun Baru di kawasan wisata. Untuk area publik di Bandung akan dilakukan penutupan dari tanggal 24 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022, yaitu area:
- Alun-Alun Cicendo
- Alun-Alun Ujungberung
- Alun-Alun Regol (Jln. Pasirluyu)
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS