Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Bandara Husein Sastranegara Bandung




Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri. Aturan itu menyebutkan, setiap pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk pesawat terbang.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19. 

Berikut ini adalah ketentuan pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada masa Pandemi Covid-19 terbaru.

1. Masyarakat yang baru dapatkan 1 dosis vaksin tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam atau hasil negatif Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

2. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 dosis lengkap, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau swab antigen.

3. Masyarakat yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif swab antigen maksimal 1x34 jam sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

4. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan pernerbangan dengan syarat didampingi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

5. Setiap pelaku perjalanan wajib mengunduh dan melakukan skrining pada aplikasi PeduliLindungi.


-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS