
Urusan sampah ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Ya, maenya we kota dengan julukan Kota Pariwisata, Kota Kreatif, Kota Pendidikan, dan sebagainya tapi untuk urusan sampah termasuk level memalukan untuk Kota Bandung. Imbasnya, selain pemandangan di sekitar kota yang kurang sedap dipandang, kadang sampah-sampah tersebut menyumbat saluran air dan akhirnya menimbulkan banjir cileuncang. Maka Pak Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil pun salah satunya meluncurkna program penyediaan tempat-tempat sampah di berbagai titik dan mengadakan program Gerakan Pungut Sampah (GPS). Bahkan sampai media sosial semacam Twitter pun menjadi ruang untuk kegiatan pelaporan bagi mereka yang buang sampah sembarang. Kebanyakan yang tertangkap kamera adalah para wisatawan yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobilnya.
Denda Pembuang Sampah Sembarangan
Untuk terus "menggempur" menuju Bandung kota bersih, pada Oktober 2014 dikeluarkan peraturan, pelaku yang membuang sampah sembarangan di Bandung akan didenda antara Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Hal ini dilakukan agar tak ada lagi orang yang sembarangan membuang sampah. Hal ini sudah dikaji ada beberapa macam denda, rentangnya Rp 250.000 sampai Rp 50 juta.
Memang, sebenarnya selama ini sudah ada peraturan daerah yang mengatur denda untuk orang yang sembarangan membuang sampah ini. Namun, besaran denda dalam peraturan itu adalah maksimal Rp 5 juta. Nah, dalam kajian baru ini denda Rp 250.000 akan dikenakan bagi warga Kota Bandung yang tak punya tempat sampah permanen di depan rumahnya. Denda maksimal tersebut akan dikenakan kepada warga yang membuang sampah ke sungai. Untuk buang sampah ke sungai itu bisa kena denda Rp 50 juta.
Memang, sebenarnya selama ini sudah ada peraturan daerah yang mengatur denda untuk orang yang sembarangan membuang sampah ini. Namun, besaran denda dalam peraturan itu adalah maksimal Rp 5 juta. Nah, dalam kajian baru ini denda Rp 250.000 akan dikenakan bagi warga Kota Bandung yang tak punya tempat sampah permanen di depan rumahnya. Denda maksimal tersebut akan dikenakan kepada warga yang membuang sampah ke sungai. Untuk buang sampah ke sungai itu bisa kena denda Rp 50 juta.
Kapten Bandung: Pasukan Kgusu Menangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Dalam praktiknya, pasukan ini akan memberikan kartu kuning dan merah kepada pembuang sampah sembarangan, sedangkan denda dari buang sampah itu menjadi kewenangan tim khusus denda. Mereka tidak diberi kewenangan menarik retribusi, jadi hanya menangkap tangan memberi kartu merah kartu kuning, disita ktpnya lalu diurus ke tim yang mengatur dendanya.
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS