Pada Rabu, 13 Mei 2015 bertempat di Trade Mall, Kiaracondong, Kota Bandung, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meluncurkan program Kredit Melati (Melawan Rentenir) yang merupakan layanan kredit untuk para pelaku UMKM Kota Bandung. Pemkot Bandung menitipkan dana sebesar Rp 30 miliar untuk disalurkan kepada masyarakat melalui Kredit Melati PD BPR Kota Bandung.
Kredit Melati diarahkan untuk membantu usaha masyarakat dengan suku bunga 0%. Sasaran dari Kredit Melati mencakup tiga jenis usaha mikro, yaitu usaha mikro perdagangan, usaha mikro bidang jasa, serta usaha mikro industri rumah tangga. Sementara plafon pinjaman yang disediakan mulai dari Rp 500 ribu - Rp 30 juta, baik untuk kelompok ataupun perorangan yang mengajukan pinjaman. Jenis usaha yang dimiliki seperti warung-warung, pedagang pasar, hingga PKL yang bukan berasal dari PKL di kawasan yang dilarang.
Kredit Melati diarahkan untuk membantu usaha masyarakat dengan suku bunga 0%. Sasaran dari Kredit Melati mencakup tiga jenis usaha mikro, yaitu usaha mikro perdagangan, usaha mikro bidang jasa, serta usaha mikro industri rumah tangga. Sementara plafon pinjaman yang disediakan mulai dari Rp 500 ribu - Rp 30 juta, baik untuk kelompok ataupun perorangan yang mengajukan pinjaman. Jenis usaha yang dimiliki seperti warung-warung, pedagang pasar, hingga PKL yang bukan berasal dari PKL di kawasan yang dilarang.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan kredit Melati ini? Pemerintah Kota Bandung telah memberikan persyaratan dalam tiga kategori.
1. UMKM EKSIS
Kategori ini ditujukan untuk golongan Mikro Perdagangan, Jasa, dan Industri Rumahan.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP, jika sudah menikah lampirkan KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah).
- Pas Foto Pemohon. Usahakan foto terbaru
- Surat Keterangan Usaha dari RT-RW setempat.
2. UMKM WIRAUSAHA BARU
Kategori ini ditujukan untuk warga yang baru memiliki usaha atau akan memiliki usaha.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP, jika sudah menikah lampirkan KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Pas Foto Pemohon (Terbaru)
- Surat Keterangan Pelatihan dari Dinas atau lembaga terkait.
3. PKL WARGA KOTA BANDUNG
Kategori ini ditujukan untuk para PKL yang berapa di wilayah kota Bandung dan berasal dari Kota Bandung.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP, jika sudah menikah lampirkan KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Pas Foto Pemohon (Terbaru)
- Surat Tanda Keanggotaan dari Dinas KUMKM Diskoperindag Kota Bandung
- Surat Keterangan Pelatihan dari Dinas atau lembaga terkait.
3. PKL WARGA KOTA BANDUNG
Kategori ini ditujukan untuk para PKL yang berapa di wilayah kota Bandung dan berasal dari Kota Bandung.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP, jika sudah menikah lampirkan KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Pas Foto Pemohon (Terbaru)
- Surat Tanda Keanggotaan dari Dinas KUMKM Diskoperindag Kota Bandung
Jika syarat-syarat tersebut sudah lengkap semua, maka dalam satu hari dijamin bisa langsung cair tanpa menunggu lama. Untuk info selanjutnya, bisa Anda cari informasi selengkapnya di BPR Kota Bandung atau Kelurahan setempat.
BPR Kota Bandung
Website:
Alamat:
Jl. Naripan, Sumur Bandung
Kota Bandung, Jawa Barat 40111
Telepon: (022) 4203778
Peta Lokasi BPR Kota Bandung: Lihat di sini
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS