Mudahnya Pembayaran Pajak STNK di Samsat Outlet dan ATM Bank BJB





Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, Dispenda Jawa Barat telah menyediakan outlet untuk membayar pajak STNK, antara lain dengan layanan: Samsat Outlet, Samsat Corner, Samsat Drivethru, dan Samsat Keliling. Dispenda Pemrov Jabar pun telah membuka layanan Samsat Outlet Bank BJB. Anda selaku pembayar pajak STNK bisa membayar pajaknya di  KCP Bank BJB dengan lebih mudah dan nyaman. Selain itu Anda pun bisa membayar pajak STNK melalui jaringan ATM Bank BJB.

1. Pembayaran Pajak STNK di Outlet Bank BJB
Adapun tempat pelayanan Samsat Outlet KCP Bank BJB, antara lain bisa dilakukan di Kantor Cabang Pembantu BJB berikut:
- KCP Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung - UPDATE sudah pindah ke Kompleks Matahari Square dekat Simpang Siliwangi, Baleendah.
- KCP Pangalengan, Kabupaten Bandung
- KCP Ciwidey, Kabupaten Bandung
- KCP Cibinong, Kabupaten Cianjur
- KCP Ciasem, Kabupaten Subang
- KCP Lembur Situ, Kota Sukabumi
- KCP Cikajang, Kabupaten Garut
* Info layanan di KCP lainnya silakan hubungi BJB Call 14049

Waktu Pelayanan Samsat Outlet yakni setiap hari mulai pukul 09.00 - 14.00 WIB. Adapun persyaratannya sama dengan di outlet lain. Berikut persyaratan pelayanan Samsat Outlet KCP Bank BJB yakni Anda cukup membawa:
a. Identitas/Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
b. STNK Asli.
c. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

2. Pembayaran Pajak STNK di Jaringan ATM Bank BJB
E-Samsat ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi ke Samsat jika masa jatuh tempo pajakya sudah dekat. Pada saat transaksi via ATM sukses, maka nanti struk transaksi tersebut akan disamakan menjadi surat ketetapan pajak daerah, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak. Jadi nantinya jika terkena razia kendaraan bermotor, masyarakat hanya harus menunjukan struk tersebut sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak tahunan tersebut.

Namun diimbau kepada masyarakat untuk menghindari kemungkinan struk tersebut pudar, maka harus disahkan ke Samsat untuk distempel juga oleh Polri. Nantinya, masyarakat wajib pajak hanya tinggal menunjukan struk ATM tersebut dan juga STNK asli, nantinya mereka akan diberikan STNK baru yang telah diperpanjang tahunnya.

Untuk membayar via e-Samsat ini baru bisa dilaksanakan melalui ATM BJB saja. Selain itu, juga kepemilikan kendaraan bermotor serta tabungan BJB harus memiliki KTP yang sama, karena pengintegrasian data baik STNK dan tabungan BJB ini melalui NIK kependudukan yang tertera di KTP.

Mekanisme:
1. Daftar dulu melalui SMS ke 0811-211-9211 dengan mengetik/registrasi nomor chasis, NIK dalam KTP dan alamat e-mail. Caranya: ketik esamsat (spasi) no. chasis (spasi) no. ktp (spasi) e-mail.
2. Kalau data yang dimasukan benar, nanti akan ada balasan dari server SMS gateway berupa 16 digit angka Kode Bayar.
3. Setelah mendapat Kode Bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM Bank BJB.
4. Masukkan kartu ATM dan masuk ke Menu Pembayaran > Menu Pajak/Retribusi Provinsi Jabar > Menu Pajak Kendaraaan > masukan kode bayar.
5. Pada layar ATM Bank BJB akan muncul tampilan data-data kendaraan bermotor yang dimiliki wajib pajak termasuk besaran jumlah yang harus dibayar serta masa berlaku.
6. Kalau setuju dengan penetapan besaran jumlah yang harus dibayar, wajib pajak dapat meneruskan proses tersebut dengan menekan tombol Ya.
7. Setelah proses pembayaran selesai, mesin ATM Bank BJB secara otomatis akan mengeluarkan cetakan bukti pembayaran untuk wajib pajak.
8. Bukti pembayaran ini berlaku sebagai pengganti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pengesahan STNK tahunan.
9. Wajib pajak dapat melakukan penukaran atau pengesahan STNK di seluruh kantor bersama Samsat dan sentra layanan Samsat se-Jawa Barat.

Syarat dan ketentuan penggunaan pembayaran pajak melalui SMS dan ATM Bank BJB:
- Wajib Pajak  dengan  data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data  yang ada dalam server Samsat Dispenda  Jabar.
- Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor  seluler yang aktif.
- Wajib Pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
- Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai/sama antara yang terdaftar di server Samsat dan di rekening Bank bjb.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 tahun.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahun.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Untuk pertanyaan dan informasi lainnya, Anda bisa menghubungi:
- BJB Call 14049
- Kunjungi website  www.bankbjb.co.id
- Twitter: @infobankbjb
- Facebook : @BankBJBOfficial
- Instagram : @bankbjb

Info layananan dan berita seputar Bank BJB klik di sini.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS