Kini di Bandung Bisa Memperpanjang SIM Secara Online





Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kadang butuh perjuangan tersendiri. Selain harus siap mengantre juga kadang terpaksa izin dari tempat kerja. Apalagi jika SIM Anda diterbitkan di kota lainnya. Bayangkan ongkos dan waktu yang harus dikeluarkan. Namun kini, hal tersebut akan segera ada solusinya dengan akan mulai diberlakukannya layanan perpanjangan SIM secara online. Dan Kota Bandung menjadi salah satu ibu kota provinsi di Indonesia yang dijadikan pilot project Korlantas Mabes Polri selain DKI Jakarta.

Soft launching progam pembuatan SIM online mulai diterapkan di 45 Polrestabes dan Polres se-Indonesia. Korlantas Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi lainnya.

Dengan hadirnya layanan SIM online ini, masyarakat yang berada di luar Kota Bandung sudah bisa membuat SIM di Polrestabes Bandung. Dalam hal ini, pengemudi bisa memperpanjang SIM dari mana saja tanpa harus pulang ke daerah asal. Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sendiri akan meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online se-Indonesia pada Oktober 2015. Peluncuran layanan baru itu diawali di Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta pada 27 September 2015.

Apa Itu Layanan SIM Online?
Namun tentunya Anda jangan salah kaprah dengan istilah "online" yang digunakan. Istilah "online" merujuk pada sistem database yang disamakan, yang bisa diakses secara nasional.  Jadi, bukannya masyarakat bisa perpanjang sendiri (masa berlaku) SIM-nya lewat internet. Tetap harus ke layanan SIM keliling. Biasanya, layanan SIM keliling berpindah-pindah tempat setiap harinya. Pengertian "online" sendiri yakni masyarakat juga bisa mengakses situs SIM online. Tujuannya adalah untuk mengambil nomor antrean lebih awal. Sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk menggunakan layanan SIM Online.

Biaya Perpanjangan SIM Online
Adapun biaya perpanjangan lewat SIM Online sama seperti biasa. Begitu pula mekanisme pembayarannya di bank. Selain itu, dalam kartu SIM nantinya ada chip yang merekam soal kemampuan mengemudi juga catatan pelanggaran. Setiap kartu ada poinnya, kalau melanggar, kecelakaan, dikurangi, sebelum akhirnya dicabut.

Beberapa Hal Seputar SIM Online:
1. SIM Online hanya berlaku untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
2. Pemegang kartu SIM yang ingin memperpanjang lewat SIM Online, bisa dilayani di Satuan Pelayanan Administrasi SIM di Polrestabes (Jalan Jawa), Gerai SIM (salah satunya di Pasar Moderen Batununggal), maupun layanan SIM Keliling (untuk info jadwal bisa kontak 022 61755575 atau kunjungi www.simkeliling.info). Untuk jadwal SIM Keliling bisa pula dilihat setiap hari di surat kabar lokal Bandung, didengarkan di radio (salah satunya Radio PRFM), atau coba cek di Twitter.
3. Pemohon tinggal datang, kemudian masukkan nomor registrasi. Syarat untuk memperpanjang  SIM lama tetap dilampirkan bersama Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Selain sebagai bentuk inovasi mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM Online juga merupakan salah satu antisipasi polisi memberantas calo. Karena grand launching akan diadakan bulan Oktober 2015, beberapa pendukung untuk pembuatan SIM Online ini memang belum siap benar. Antara lain dari masalah jaringan, database, juga dari ketersediaan sarana dan prasarana. Namun nantinya akan semakin disempurnakan dan pelayanan SIM Online benar-benar siap melayani Anda.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS