Kredit Cinta Rakyat Bank BJB untuk UMKM




Kredit untuk UMKM Bank BJB

Bagi Anda yang sedang mengembangkan usaha dan membutuhkan sokongan permodalan, bisa mengajukan fasilitas Kredit Cinta Rakyat. Ini merupakan layanan dari bjb untuk para pelaku UMKM dengan segmen pasar kredit perorangan, badan usaha., atau koperasi yang masih memiliki potensi untuk dibiayai dengan kredit.

Kredit yang ditawarkan oleh Bank bjb ini segmentasinya untuk para pelaku usaha dalam sektor produktif meliputi pertanian, tanaman pangan, perkebunan, peternakan,perikanan dan kelautan, kehutanan, perindustrian, perdagangan, pertambangan rakyat, dan sektor lainnya dengan usaha telah berjalan minimal 1 tahun untuk perorangan dan 2 tahun untuk badan usaha. 

Adapun tujuan pengajuan kredit yang Anda ajukan bisa untuk modal kerja maupun investasi. Sementara besaran plafond kredit ini  yakni terbagi untuk usaha mikro minimal Rp1 juta s.d. Rp20 juta dan usaha kecil dari Rp20 juta s.d. Rp50 juta. Untuk klasifikasi jenis usaha mikro maupun kecil ditentukan oleh pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu Pinjaman
Minimum 12 Bulan dan maksimum 36 bulan untuk Modal Kerja.
- Minimum 12 Bulan dan maksimum 60 bulan untuk Investasi.

Tanggal jatuh tempo kredit yang diberikan kepada Debitur maksimum 2 bulan sebelum tanggal jatuh tempo Perjanjian Kerjasama antara Provinsi Jawa Barat & Bank yaitu 13 November 2020.

Dokumen Persyaratan kredit
1. Dokumen Identitas (copy sesuai asli)

- KTP calon debitur yang masih berlaku (perorangan, badan usaha, koperasi)
- NPWP calon debitur (perorangan, badan usaha, koperasi)
- Kartu Keluarga (perorangan)
- Akta Nikah/ Surat Cerai/Surat Kematian (perorangan)

2. Dokumen Usaha (copy sesuai asli)
-
SIUP/SIUJK/lainnya sesuai jenis usaha (perorangan, badan usaha, koperasi)
- Tanda Daftar Perusahaan/TDP (badan usaha, koperasi)
- Akta pendirian perusahaan dan angaran dasar perusahaan berikut perubahannya hingga yang terakhir (badan usaha, koperasi)
- Pemberitahuan status Badan hukum /Berita Negara Republik Indonesia (badan usaha, koperasi)
- Pengesahan dari lembaga / Instansi terkait (badan usaha , koperasi)
 3. Dokumen kepemilikan Agunan (asli) beserta kelengkapan / dokumen pendukungnya
 4. Dokumen keuangan

- Rekening bank 6 bulan terakhir - jika ada (badan usaha, koperasi)
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir/ Proforma neraca dan rugi laba (badan usaha,koperasi)
- Nota penjualan/pembelian dan/ atau rekap sales - jika ada (perorangan, badan usaha, koperasi).

Info seputar layanan Bank BJB:
BJB Call 14049
Twitter: @infobankbjb
Facebook: @BankBJBOfficial
Instagram: @bankbjb

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS