Nasabah BJB Lebih Mudah Bayar Pajak Kendaraan dengan T-Samsat dan E-Samsat




Layanan T Samsat dan E Samsat Bank BJB

Bila sudah waktunya bayar pajak kendaraan kadang bikin problem tersendiri bagi pemilik kendaraan. Selain harus menyediakan waktu khusus di sela-sela kesibuka,  juga untuk antrean  di Samsat langsung tergambar di pikiran. Namun, bila Anda nasabah Bank BJB, cara konvensional tersebut bisa mulai diubah dengan sistem online. BJB kini sudah menghadirkan layanan T Samsat dan E Samsat bekerja sama dengan Dispenda Jabar.

LAYANAN BJB T-SAMSAT
BJB T-Samsat hadir untuk memberikan kemudahan saat akan membayar pajak kendaraan. Layanan ini bisa dinikmati oleh semua warga yang berada di wilayah administatif Provinsi Jawa Barat yang menjadi nasabah BJB. Cara mendaftarnya juga sangat mudah, yakni cukup mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam saja.

Berikut ini beberapa kelebihan Bayar Pajak Tanpa Lupa
1. Bayar pajak tanpa lupa
Pembayaran bisa dilakukan melalui autodebet rekening. T-samsat juga akan memberikan pemberitahuan melalui sms kepada nasabah jika sudah saatnya membayar. Jika saldo di rekening tidak mencukupi, pihak bank akan menyampaikan notifikasi atas pembayaran pajak kendaraan. Pemberitahuan ini juga akan disampaikan bank pada saat jatuh tempo pembayaran yang sudah memasuki tempo H-20.

2. Bayar Pajak Bisa Dicicil
Bank BJB juga memberikan keringanan bagi Anda yang ingin mencicil pembayaran pajak kendaraan selama setahun. Misalnya saja, jika kewajiban pajak sebesar 2,4 juta per tahun, maka Anda bisa mencicil dengan cara menyimpan tabungan sebesar Rp.200.000 per bulannya. Secara otomatis bank akan membayarkan pajak kendaraan, sehingga Anda bisa mendapatkan STNK baru langsung dari Kantor Samsat.

Cara Mendaftar BJB T-Samsat
Untuk dapat menikmati layanan BJB T-Samsat ini, Anda cukup melakukan beberapa langkah mudah pendaftaran sebagai berikut:
1. Kunjungi kantor Bank BJB terdekat.
2. Serahkan fotokopi identitas diri seperti KTP, STNK, buku tabungan/kartu atm kepada petugas Customer Service.
3. Anda akan menerima bukti registrasi BJB T-Samsat dari petugas CS Bank BJB.
4. Bank BJB akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor anda secara otomatis dengan sistem autodebet.

Adapun syarat untuk mengikut BJB T-Samsat antara lain:
1. Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB.
2. Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
3. Menyerahkan fotokopi STNK (nama pemilik rekening harus sama dengan yang tercantum dalam kartu identitas serta STNK).

LAYANAN E-SAMSAT
Cara lain yang bisa dimanfaatkan adalah dengan E-Samsat. E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Keuntungan menggunakan E-Samsat Jabar
E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM BJB, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak. Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM BJB terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.

Syarat dan Ketentuan
- Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
- Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahunan.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari   6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS