Daftar Mall di Bandung yang Memperpanjang Masa Penutupan Bulan April 2020




mall bandung tutup

Berdasarkan informasi dari akun instagram @disdagin_bdg pada Sabtu (11/04/2020), untuk melawan bersama pandemi covid-19, penutupan mall-malla di Kota Bandung diperpanjang sampai waktu yang telah ditentukan.

Penutupan mall di Bandung ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Bandung no. 443/SE.054-Dinkes tanggal 9 April 2020, agar Pusat Perbelanjaan, Hiburan dan Pariwisata agar menutup aktivitasnya.

Berikut daftar pusat perbelanjaan dan waktu penutupannya:
- Bandung Elektonic Center (BEC) tutup sampai Rabu, 15 April 2020
- Bandung Indah Plaza (BIP) tutup sampai Jumat, 24 April 2020
- Pasar Baru Square Shopping Center tutup sampai Kamis, 23 April 2020
- Bandung Trade Center (BTC) tutup sampai Selasa, 14 April 2020
- Paris van Java (PVJ) tutup sampai batas waktu belum ditentukan
- Festival Citylink tutup sampai Jumat 24 April 2020
- Balubur Town Square (Baltos) tutup sampai Rabu, 22 April 2020
- Istana Plaza (IP) tutup sampai Jumat, 24 April 2020
- Braga City Walk tutup sampai Jumat, 24 April 2020
- Cihampelas Walk (Ciwalk) tutup sampai Kamis, 23 April 2020
- Kings Shopping Centre tutup sampai Kamis, 16 April 2020

* Perpanjangan masa penutupan mall ini melihat situasi dan kondisi kasus penyebaran wabah Covid-19 di Kota Bandung, dimana masa penutupan mall-mall bisa saja diperpanjang lagi. 

Surat Edaran Terbaru Wali Kota Bandung
Sementara, terkait Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020, masa pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kembali diperpanjang.

Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga meminta agar umat muslim menaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020. Dalam Surat Edaran MUI Kota Bandung tersebut memfatwakan, Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga kembali meminta seluruh warga Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting. Selain itu, warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.

Selain itu, Wali Kota Bandung juga memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19. Tindakan tersebut diantaranya membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta meminta kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS