Ini Aturan Transportasi di Kota Bandung Saat PSBB Sesuai Perwal Nomor 14 Tahun 2020




aturan transportasi psbb bandung

Aturan soal penggunaan kendaraan saat PSBB terdapat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covod-19 dimuat di Bab I Bagian Ketujuh soal Pembatasan Penggunaan Moda Trasportasi untuk pergerakan Orang dan Barang. Berikut ini bagian tersebut yang tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Pasal 20
(1) Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Gugus Tugas Tingkat Kota dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak, melalui menutup sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di Daerah Kota.

(2) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan
sementara, kecuali untuk:
a. transportasi barang, antara lain:
1. angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
2. angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
3. angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan
buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
4. angkutan untuk pengedaran uang;
5. angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas;
6. angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri;
7. angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
8. angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
9. angkutan bus jemputan karyawan industri;
10. angkutan yang menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan;
11. angkutan truk dari TPS ke TPA Sari Mukti; dan
12. angkutan kendaraan dan gerobak pengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS.

b. transportasi orang, antara lain:
1. kendaraan bermotor pribadi;
2. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan
3. angkutan perkeretaapian.

Pasal 21
(1) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit; dan
e. membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk 4 (empat) orang,
maka maksimal dapat mengangkut 3 (tiga) orang; dan
2. mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari
4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 4 (empat) orang.

(2) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan
selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

(3) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

(4) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. menggunakan masker di dalam kendaraan;
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 2 (dua) meter; dan
g. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh
diatas normal atau sakit. (5) Penetapan pembatasan jam operasional angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan/atau moda transportasi barang yang merupakan kewenangan Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kota.

---------
Dokumen lengkap Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB UNDUH DI SINI

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS