Izin Jam Buka dan Peraturan Tempat Makan di Bandung Selama PSBB Proporsional




aturan restoran bandung psbb

Pemkot Bandung memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Jumat, 12 Juni 2020. Keputusan ini diresmikan melalui Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 Tahun 2020. Perwal tersebut ditetapkan pada Sabtu, 30 Mei 2020 oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Berikut ini aturan terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman oleh penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dimana pengelola memiliki kewajiban:
a. melayani pengunjung melalui pelayanan makan di tempat (dine in) dan layanan yang dibawa pulang secara langsung (take away) dan/atau drive thru.
b. pelayanan dibawa pulang langsung maupun drive thru dapat dilakukan secara online atau dengan telepon/layanan antar.
c. pelayanan take away tempat makan jam operasionalnya pukul 06.00 s.d. 20.00 WIB.
d. pelayanan makan di tempat (dine in) paling banyak sebesar 30% dari jumlah kapasitas kursi dan pelayanan hanya untuk by appointment tidak melayani in guest dengan waktu operasional dimulai pukul 06.00 - 18.00 WIB.
e. pengunjung yang makan di tempat (dine in) hanya diberi waktu paling lama 60 menit.
f. menerapkan prinsip higien sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
g. penyediaan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian.
h. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar
i. pemilik/pengelola restoran/rumah makan sejenis wajib menerapkan protokol kesehatan:
- pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung di pintu masuk
- apabila terdapat tamu/pengunjung/pegawai dengan suhu diatas 38 derajat celcius tidak diizinkan memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan
- apabila ditemukan tamu/pengunjung/pegawai  dengan gejala demam/sesak napas makan tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petuhas kesehatan setempat
- seluruh pegawai dan pengunjung wajib memakai masker dan khusus untuk chef harus memakai topi chef, masker, dan sarung tangan
- menjaga jarak antar pengunjung dengan cara memberi penanda jarak 2 meter termasuk di dalam lift dan antrean pengunjung dengna kasir
- menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer di setip pintu keluar masuk tempat makan/restoran
- melakukan penyemprotan disinfektan pada alat-alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi
- melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS