Sesuai Perwal No. 32 tahun 2020, Restoran dan Hotel di Kota Bandung Boleh Buka dengan Syarat




pelonggaran psbb bandung

Pemkot Bandung masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 30 Mei hingga 12 Juni 2020. Dalam aturan PSBB kali ini ada beberapa pelonggaran, diantaranya untuk sektor kuliner dan perhotelan di Bandung. Lainnya, pada PSBB kali ini ada penambahan aktivitas yang dikecualikan dimana warga diperkenankan untuk beribadah di rumah ibadah.

Beberapa pelonggaran di PSBB berdasarkan Perwal No. 32 tahun 2020, yaitu:

1. Perkantoran dibuka
Perkantoran diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun terdapat pembatasan jumlah pegawai, yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.

2. Tempat makan/restoran boleh buka dengan syarat
Rumah makan atau restoran diizinkan melayani makan di tempat (dine in) pada pukul 06.00-18.00 WIB. Syaratnya, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi. Pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.

3. Tidak ada lagi pos cek poin
Sejumlah cek poin di perbatasan dihilangka diantaranya di Ledeng, Pasteur, Buah Batu, Kopo, Mohammad Toha, dan Bundaran Cibiru, serta Bundaran Cibeureum sudah tidak tidak ada lagi. Begitu pun jalur yang dilakukan penutupan sebelumnya seperti di ring satu di pusat kota di Merdeka, Jalan Diponegoro, Jalan Dago, Asia Afrika - Braga, dan di ring duanya pintu masuk melalui jalur lingkar selatan itu dibuka kembali pada Senin, (01/06/2020) malam hari. Meski jalan dibuka kembali, diharapkanberharap warga tetap disiplin dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

4. Pertokoan dan perdagangan
Pertokoan dan perdagangan (tidak termasuk pusat perbelanjaan) membatasi jumlah pengunjung, maksimal kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan. Untuk mall dan pusat perbelanjaan, tetap mengikuti aturan PSBB sebelumnya yaitu belum boleh beroperasi. Hal yang sama berlaku juga pada sektor pendidikan, dimana siswa belum bisa melakukan kegiatan belajar mengajar kembali di sekolah.

Aturan jam buka tempat belanja:
- Pasar rakyat buka pukul 04.00 - 12.00 WIB
- Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket dan perkulakan buka pukul 10.00 s.d. 20.00 WIB.
- Toko/warung pukul 10.00 s.d. 20.00 WIB
- Toko bahan bangunan dan material pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB

5. Fasilitas umum
Penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 15 orang di tempat atau fasilitas umum. Fasilitas umum ditutup kecuali memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari, memenuhi pelayanan kesehatan, obat-obatan, dan alat kesehatan dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

6. Kegiatan pernikahan
Pelaksanaan kegiatan pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan keluarga inti saja.

Seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing. Hal ini agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020. Selain itu, warga diminta untuk selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.

Tak hanya itu, warga juga diimbau untuk tetap memperhatikan physical distancing. Adapun untuk tempat wisata di Kota Bandung belum ada update aturan baru untuk pembukaan alias masih dilakukan penutupan.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS