Apakah Wisatawan Luar Kota Masih Boleh ke Kota Bandung dan Harus Tes Cepat Antigen? Ini Jawabannya




Wali Kota Bandung beserta jajarannya sudah menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat (18/12/2020). Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan Pemkot Bandung telah melakukan rapat evaluasi terkait kasus Covid-19 di Kota Bandung.

Hasil rapat tersebut diputuskan:

1. Kota Bandung tidak akan melakukan tes cepat antigen
Pemkot Bandung untuk tidak mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung melakukan tes cepat antigen. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, keputusan tidak mewajibkan rapid tes antigen, didasari banyak pertimbangan. Satu di antaranya, agar kebijakan ini tidak membingungkan masyarakat. Terlebih lagi, lanjut Ema, metode tes Covid-19 seperti ini belum banyak diketahui masyarakat dan tidak diketahui ketersediaan alatnya. Pemkot Bandung tidak ingin jika keputusannya tentang rapid antigen ini, justru menjadi kontraproduktif manakala alatnya tidak tersedia.

Alasan lain, bisa jadi banyak orang saat ini sudah memesan hotel di Kota Bandung untuk libur Nataru. Hal ini yang dikhawatirkan mengganggu aktivitas ekonomi yang sudah mulai menggeliat kembali.


2. Pengetatan pengawasan tempat potensi kerumunan
Pemkot Bandung akan melakukan pengetatan terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.‎ Hal ini sesuai dengan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan AKB akan lebih diperketat. Apalagi menjelang libur panjang di akhir tahun nanti diprediksi aktivitas masyarakat di usia produktif akan semakin meningkat.

3. Dibuat posko terpadu
Guna meningkatkan pengawasan, Ketua Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan akan dibuat sebuah posko terpadu. Posko ini akan berisi personel gabungan dari TNI, Polri, dan unsur Pemerintah Kota Bandung yang akan berkoordinasi memperketat pelaksanaan AKB di Kota Bandung.

4. Pengetatan penutupan sejumlah ruas jalan
Pemkot Bandung bersama Polrestabes Bandung juga sepakat untuk meningkatkan pengetatan pada penutupan sejumlah ruas jalan. Utamanya ketika liburan panjang dan jelang malam pergantian tahun.

Sementara untuk Kab. Bandung (Ciwidey dan sekitarnya) juga Kab. Bandung Barat (Lembang dan sekitarnya), pihak Pemkab juga tak mewajibkan wisatawan membawa surat rapid test antigen/swab ke destinasi wisata di Kabupaten Bandung. Dan tempat-tempat wisata masih buka dengan penerapan aturan protokol yang ketat.

Bupati Bandung Barat sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelarangan perayaan acara dan hiburan pada pergantian Tahun Baru 2021. Surat edaran dengan nomor 0033/3204/Bag.Tapem tersebut ditujukan kepada pimpinan hotel, restoran/cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan wisata, camat, kepala desa, dan SKPD.

Hal-hal yang dilarang dalam surat tersebut adalah tidak ada kegiatan perayaan pergantian tahun. Juga, para pelaku industri pariwisata diminta menjalankan kegiatan sesuai jam operasional yang diperbolehkan, serta menerapkan protokol kesehatan.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS