Berkaitan dengan kegiatan wisata di Bandung menyambut tahun baru 2021, sampai saat ini masih banyak calon wisatawan luar kota yang masih kebingungan. Hal ini berkaitan kurang jelasnya informasi dan perbedaan penerapan aturan yang diberlakukan di masing-masing daerah. Misalnya, kemarin-kemarin sempat ada informasi bahwa untuk wisatwan yang ke Kota Bandung tak perlu bawa surat rapid test antigen, namun kemudian ada perubahan dengan diwajibkan bawa surat tersebut.
Namun yang pasti, demi mencegah penyebaran Covid-19, dianjukan buat #LiburanDiRumahSaja. Buat yang keukeuh pengen berkunjung ke tempat-tempat wisata di Jawa Barat, untuk membantu informasi bagi calon wisatawan yang mau wisata ke Bandung atau kota lainnya di Jawa Barat, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui seputar update info liburan menyambut tahun baru 2021.
Pemprov Jawa Barat akan menggelar pengetesan masif dengan rapid test antigen bagi wisawatan. Tujuannya untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum usai memimpin Rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Mapolda Jabar, Selasa (22/12/2020).
Pemprov Jabar akan menyiapkan 65.000 rapid test antigen. Rinciannya, 40.000 rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan 25.000 buah dari pengadaan Belanja Tak Terduga (BTT). Selain itu, Pemda Provinsi Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
Adapun dua daerah berstatus Zona Merah yakni Kabupaten Karawang dan Kota Depok. Selain itu, lima daerah berstatus Zona Kuning atau risiko rendah, yaitu Kabupaten Pangandaran, Cianjur, Tasikmalaya, Indramayu, dan Subang. Sedangkan, 20 daerah lainnya masuk Zona Oranye atau risiko sedang.
Lantas, bagaimana aturan bila wisatawan berkunjung ke tempat-tempat wisata di Jawa Barat?
Wisatawan yang datang ke lokasi wisata harus membawa surat hasil rapid antigen. Bila wisatawan yang terlanjur datang, Dedi memastikan wisatawan tersebut tak akan dipulangkan. Tetapi, untuk memastikan keamanan aktivitas wisata, wisatawan tersebut akan diperiksa antigen di objek wisata tersebut. Bila ada wisatawan yang tidak bawa surat antigen, disiapkan nanti diskrining ada rapid antigen di tempat wisata.
Hal itu pun berlaku bagi wisatawan yang hendak menginap di hotel. Intinya harus membawa surat antigen, dan yang penting tetap pakai protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan kapasitas dikurangi.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 2437/HUB.05.01/ Sekretariat yang diedarkan Satuan Pamong Praja Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 Desember 2020. Surat tersebut ditandatangani Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi.
Pada tanggal 24 s.d 27 Desember 2020 dan tanggal 30 s.d 31 Desember 2020 akan dilaksanakan pemeriksaan gabungan sekaligus pemeriksaan rapid antigen dan swab secara masif kepada masyarakat serta pengunjung di beberapa titik Rest Area Tol Cipularang dan Tol Cipali.
Adapun rencana pengecekan akan dilakukan di ruas tol, yakni Cipularang dan Cipali. Untuk Tol Cipali akan berlangsung di rest area 97, 57, 72A, dan 72B. Sedangkan untuk di Tol Cipali berjalan di rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya menganjurkan pengunjung Pantai Pangandaran menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen. Pihak Pemkab Pangandaran sengaja tak mewajibkan para wisatawan yang datang melakukan rapid test. Sebab, kewajiban itu akan sulit dipantau. Sebab, akan ada saja wisatawan yang tetap mencari celah dapat masuk Pangandaran tanpa menunjukkan bukti rapid test.
2. KEBIJAKAN WISATA BANDUNG RAYA
a. Kebijakan wisata di wilayah Kota Bandung
Pemkot Bandung meminta para wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Bandung untuk membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama tiga hari. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut, adalah sebagai berikut :
1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mal dan usaha sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.
4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala:
a. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
b. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
c. Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan
d. Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
5. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:
a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masingmasing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;
b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan
c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
7. Implementasi Iangkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS