Rapid Test Secara Acak bagi Wisatawan di Kota Bandung Bakal Diadakan 24 Desember 2020 Sampai 8 Januari 2021




Untuk memantau dan menekan penyebaran virus Covid-19 di masa liburan menjelang tahun baru 2020, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan rapid test secara acak bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung. Adapun yang dimaksud tempat wisata tersebut adalah yang dikunjung para pelancong, bisa saja di hotel, restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan.

Adanya kebijakan rapid test secara acak bagi wisatawan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah pusat, pemprov, dan pemkot mengenai kewajiban menyertakan sura hasil rapid antigen bagi wisatawan.

Untuk pelaksanaan rapid test secara acak akan dilakukan di terminal dan tempat wisata dari tanggal 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Pelaksanaan rapid test ini merupakan kerjasama sejumlah dinas mulai dari Dishub, Disparbud, Disdagin, sampai Satpol PP. Adapun penentuan tempat dilaksanakan oleh Disparbud Kota Bandung.

Pelaksanaan rapid test secara acak di terminal Leuwipanjang sudah dilakukan pada tanggal 24 Desember 2020. untuk pelaksanaan rapid test secara acak di terminal diikuti minimal oleh 70 orang per hari. Sementara di tempat wisata, pelaksanaan rapid test secara acak ini dimulai pada 26 Desember 2020. Di tempat wisata ditargetkan 50 sampai 100 orang per hari.

Larangan perayaan menyambut tahun baru 2021

Sementara itu, Pemkot Bandung kembali ingatkan soal larangan perayaan malam tahun baru. Hal tersebut dikemukakan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang kembali mengimbau para wisatawan yang merasa kurang sehat, sebaiknya menunda kunjungan ke Kota Bandung. Selain itu, ia juga mengimbau agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pernyataan wakil wali kota disampaikan usai membuka Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandung di DPD KNPI Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Senin (28 Desember 2020).

Menurutnya Pemkot Bandung telah menguji lebih dari standar yang ditentukan WHO. Yakni 1 persen dari jumlah penduduk yang berarti sekitar 25.000 orang.  Wakil wali kota meminta warga sebaiknya merayakan tahun baru dengan instrospeksi diri di rumah.  Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak meniupkan terompet seperti perayaan malam tahun baru sebelumnya. Karena benda tersebut juga bisa berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.

Wakil wali kota memastikan, Pemkot Bandung juga akan melaksanakan secara ketat dan tegas Peraturan Wali Kota No. 73 Tahun 2020 terkait sanksi yang akan dilakukan bagi para pelanggar Perwal tersebut.


-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS