Ini Aturan PSBB Proporsional di Tempat Wisata, Hotel, dan Cafe di Bandung 11 - 25 Januari 2021




Saat ini Kota Bandung kembali terapkan PSBB Proporsional yang berlaku mulai tanggal 11 - 25 Januari 2020 dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Merujuk pada hal tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan terutama mengenai pembatasan beberapa aktivitas pada usaha jasa pariwisata.

Informasi berikut berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Bandung No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

PSBB Proporsional di Restoran/Rumah Makan/Cafe
Berdasarkan Perwal Bandung no. 1 Tahun 2021 Pasal 14:
- Waktu operasional mulai pukul 06.00 s.d. 20.00 WIB
- Kapasitas daya tampung pengunjung restoran, rumah makan, dan cafe dibatasi 25%
- Tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan

PSBB Proporsional di Pusat Perbelanjaan
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya tetap diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk waktu operasionalnya diatur sebagai berikut:
* Pusat perbelanjaan/mall dan toko modern mulai pukul 10.00 – 19.00 WIB.
* Toko dan pertokoan mulai pukul 10.00 – 18.00 WIB.
* Pasar tradisional mulai pukul 04.00 – 12.00 WIB.
* Pasar induk dilakukan secara normal.
* Warung restoran, rumah makan, dan kafe mulai buka pukul 06.00 – 20.00 WIB.
* Restoran, rumah makan, dan kafe pada pusat perbelanjaan/mall dan toko modern mulai buka pukul 10.00 – 19.00 WIB. 
- Kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.
- Di pusat perbelanjaan/mall juga tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak.

PSBB Proporsional di Hotel
Berdasarkan Perwal Bandung no. 1 Tahun 2021 Pasal 15:
- Kapasitas tamu/pengunjung di hotel dibatasi paling banyak 30%
- Waktu operasional restoran, rumah makan, dan cafe di hotel yaitu mulai pukul 10.00 - 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung dibatasi paling banyak 25%. Tidak menyediakan sajian makanan prasmanan.
- Tidak diperbolehkan membuka fasilitas salon, kecantikan, spa, massage, dan arena bermain anak.

PSBB Proporsional di Lokasi Wisata
Berdasarkan Perwal Bandung no. 1 Tahun 2021 Pasal 23:
- Lokasi wisata yang diperbolehkan meliputi kebun binatang, taman bertema, dan destinasi luar ruangan
- Destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dilarang beroperasi
- Waktu operasional mulai buka pukul 10.00 s.d. 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 30%

PSBB Proporsional di Usaha Jasa Pariwisata Hiburan
Berdasarkan Perwal Bandung no. 1 Tahun 2021 Pasal 19:
- Kegiatan pada usaha jasa pariwisata hiburan yang diperbolehkan meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, dan pertunjukan drive in
- Waktu operasional mulai buka pukul 10.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 30%

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS