Ini yang Wajib Diketahui Para Traveler Sebelum Wisata ke Bandung Raya Bulan Februari 2021




Pengetatan wilayah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 kembali dioptimalkan. Hal ini berlaku untuk beberapa wilayah di Jawa Barat termasuk Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Cimahi). Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Bandung Raya sampai tanggal dan 8 Februari 2021 dan bisa diperpanjang bila tidak ada perubahan signifikan.

Berikut ini beberapa aturan untuk sektor wisata dan ruang publik di Bandung Raya:

1. PPKM di Kabupaten Bandung (Soreang, Ciwidey, dan sekitarnya)
Kabupaten Bandung saat ini masuk dalam kategori zona merah penyebaran risiko Covid-19. Pihak Polresta Bandung pun kembali memberlakukan check point di beberapa titik keluar jalan tol. Seluruh kendaraan baik umum maupun pribadi dari luar Kabupaten Bandung akan diperiksa. PPKM di Kabupaten Bandung sendiri diperpanjang sampai 8 Februari 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 termasuk kepolisian telah melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung mulai Sabtu 30 Januari 2021. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik seperti exit Tol Soroja dan exit Tol Cileunyi. Pengendara yang masuk Kabupaten Bandung wajib membawa surat keterangan sehat berupa hasil negatif PCR atau non reaktif swab antigen.

Selain itu, pihak Polresta Bandung mulai Selasa 2 Februari 2021 sampai 10 Februari 2020 akan menutup jalan Al-Fathu dari arah pertigaan tol Soroja menuju arah perempatan Pemda. Penutupan jalan akan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB besoknya.

Adapun skema penutupan jalan adalah:
1. Dari arah gerbang tol Soreang bisa belok kiri di perempatan tol ke Arah Gading Tutuka Cingcin.
2. Dari arah Cipatik belok kiri di simpang 3 tol, lalu belok kanan di perempatan sebelum tol menuju Gading Tutuka Cingcin.
3. Dari arah simpang Pemda (Al Fathu) menuju Cipatik maupun tol tetap berlaku normal, tak ada penutupan dari arah kantor Pemda menuju tol.

2. PPKM di Kabupaten Bandung Barat (Lembang dan sekitarnya)
Selama PPKM, tempat wisata di Lembang dan sekitarnya masih tetap boleh beroperasi karena memang tidak ada arahan untuk tutup.. Di masa penerapan PPKM ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi wisatawan jika ingin berlibur ke destinasi wisata di Bandung Barat, terutama kawasan wisata Lembang.

Di antaranya, wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Bandung Barat harus memahami aturan pembatasan kunjungan maksimal 50 persen. Pemerintah juga membatasi jam operasional wisata di Bandung Barat mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Berlaku juga untuk restoran dam kafe.

Dan yang lebih penting, selama pandemi COVID-19 berlangsung, wisatawan dan pelaku wisata diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. Namun, belum ada aturan ketat soal kewajiban untuk membawa hasil rapid atau swab test antigen dari daerah asal untuk bisa masuk ke kawasan wisata Lembang.

3. PPKM di Kota Bandung
Pemkot Bandung bakal semakin mengetatkan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang.

Hal itu sesuai arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 secara virtual, Minggu (31 Januari 2021) malam. Salah satu permintaan Luhut, yaitu mendirikan posko-posko di tempat-tempat keramaian. Hal itu agar para petugas semakin maksimal mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.

4. PPKM di Kota Cimahi
Sementara itu, Pemkot Cimahi secara resmi melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cimahi. PPKM tahap kedua ini diberlakukan mulai hari ini Selasa 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS