Wali Kota Bandung Oded M Danial telah mengeluarkan aturan terbaru yakni Perwal Nomor 78 Tahun 2021. Aturan tersebut juga mengacu kepada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Berikut ini poin-poin perubahan dalam perwal tersebut terkait pusat perbelanjaan dan tempat makan.
- Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di Pusat Perbelanjaan /Mall/Pertokoan, ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, rumah makan dan cafe serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko obat dan /atau alat kesehatan serta akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan secara online dengan ketentuan paling banyak 3 orang karyawan setiap toko dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran covid-19 secara ketat.
- Pimpinan/pemilik/pengelola toko modern, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan pembagian waktu kerja bergiliran (work in shift)
- Waktu operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB;
- Waktu operational pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari yaitu mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB.
- Waktu operasional pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari yaitu mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan tutup pukul 15.00 WIB.
- Waktu operasional pasar induk dilakukan secara normal.
- Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe yaitu mulai buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
- Waktu operasional untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Waktu operasional Pedagang Kaki Lima. toko kelontong yang menjual barang kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB.
- Kapasitas pengunjung toko modern, toko kelontong dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari serta pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas gedung/ruang.
- Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan cafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
- Pengelola restoran, rumah makan dan cafe sebagaimana dimaksud wajib menyediakan tempat pemesanan dan pengambilan makanan yang telah ditentukan.
- Pelaksanaan kegiatan warung makan / warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnva dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 3 orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit.
Dokumen lengkap Perwal No. 78 Tahun 2021 LIHAT DI SINI
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS