Dalam PPKM "cicilan" yang berakhir 30 Agustus 2021, Wilayah aglomerasi Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kota Cimahi) yang sebelumnya di level 4 sekarang turun ke level 3. Ada sejumlah aturan baru yang dikeluarkan oleh pemkot masing-masing yang intinya sama.
Salah satu yang jadi perhatian adalan sektor wisata. Menurut aturan terbaru, tempat wisata masih belum boleh diperbolehkan beroperasi alias masih tutup. Untuk Kota Bandung termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 Pasal 16 yang diterbitkan 24 Agustus 2021. Inin tertuang dalam Pasal 16 ayat 3: "Selama pandemi Covid-19, kegiatan pada Jasa Usaha Pariwisata Hiburan tidak diperbolehkan."
Aturan lainnya taman-taman kota atau fasilitas publik lainnya di Kota Bandung masih harus tutup. Sementara, aturan lainnya ada relaksasi di beberapa sektor, termasuk pendidikan yang sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka, namun ada ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Pkl. 04.00 - 20.00 WIB: pasar tradisional
Pkl. 04.00 - 15.00 WIB: pasar tradisonal non kebutuhan sehari-hari
Pkl. 06.00 - 20.00 WIB: warung, restoran, rumah makan, kafe, PKL, pangkas rambut, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, counter HP
Pkl. 08.00 - 16.00 WIB: perkantoran
Pkl. 10.00 - 20.00 WIB: toko modern/kelontong, mall, alat kesehatan
24 jam : apotek dan toko obat
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS