Ini Aturan Terbaru Pelonggaran PPKM Level 3 Bandung Raya Periode 14 - 20 September 2021




Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dari 14 sampai 20  September 2021, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha jasa pariwisata yang beroperasi terutama mengenai pembatasan beberapa aktivitas.

Berikut ini beberapa aturan dan pelonggaran masa PPKM Level 3 dari tanggal 14 sampai 20 September 2021 di Bandung Raya:

DESTINASI WISATA
- Yang diperbolehkan buka di Kota Bandung: Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra Waterland, Kiara Arthapark. Untuk Kab. Bandung: Kawah Putih dan Glamping Lakeside Rancabali. Kab. Bandung Barat: The Lodge Maribaya.
- Waktu operasional pkl. 10.00 - 18.00 WIB
- Kapasitas pengunjung maksimal 25%
- Pengunjung di bawah 12 tahun tidak boleh masuk
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

RUMAH MAKAN/RESTORAN/CAFE
Berdasarkan Perwal Kota Bandung no. 96 tahun 2021 Pasal 11:
- Waktu operasional mulai pkl. 06.00 - 21.00 WIB
- Kapasitas pengunjung maksimal 50%
- Satu meja 2 orang maksimal waktu makan 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

PUSAT PERBELANJAAN/MALL
- Jam operasional mall, pusat perbelanjaan dan kawasan pertokolan pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
- Melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki mall, pusat perbelajaan dan kawasan pertokoan di Kota Bandung.
- Jam operasional toko modern dan toko kelontong di Kota Bandung mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
- Jam operasional pasar tradisional di Kota Bandung mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.
- Pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, jam operasional dimulai pukul 04.00 hingga 17.00 WIB.

PEMBUKAAN BIOSKOP
Pembukaan bioskop di kota Bandung sesuai perwal tersebut adalah sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen
- Pengunjung dengan usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop
- Wajib menerapkan protokol kesehatan ketat

GANJIL GENAP DI KOTA BANDUNG KAB. BANDUNG BARAT DAN CIMAHI
Ganjil genap di Kota Bandung kembali diberlakukan mulai Jumat, 17 September 2021 hingga Minggu, 19 September 2021. Jadwal ganjil genap di kota Bandung tetap seperti sebelumnya yaitu pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap Jumat hingga Minggu. Ganjil genap di Kota Bandung hanya berlaku di 5 gerbang tol yakni di Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, dan Gerbang Tol Pasteur.

Sementara kepolisian di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menerapkan ganjil genap di dua titik, yakni Padalarang dan Lembang. Di wilayah Padalarang, ganjil genap diberlakukan hanya di Gerbang Tol Padalarang Timur. Di wilayah Lembang, ganjil genap diterapkan di Simpang Beatrix.

Untuk kendaraan wisatawan dari luar daerah via Cisarua dengan pelat nomor yang tidak sesuai akan diminta belok kanan untuk menuju arah Kota Bandung. Sementara untuk kendaraan wisatawan dari arah Kota Bandung ke Kawasan Wisata Lembang nantinya diminta belok kiri ke arah Cisarua.

Ganjil genap diberlakukan hanya pada akhir pekan (weekend) pada pagi hari hingga menjelang malam hari. Khusus di Padalarang dan Lembang kita terapkan ganjil genap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Untuk di wilayah Kota Cimahi, ganjil genap hanya diberlakukan di Jln. Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS