Berwisata di Kota Bandung, Awas Jangan Parkir Sembarangan




Sanksi cabut pentil Kota Bandung

Bagi Anda yang berwisata ke Kota Bandung dengan membawa kendaraan pribadi, mulai saat ini harus selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan. Bila parkir sembarangan, tim Dinas Perhubungan Kota Bandung tidak segan-segan akan mencabut pentil kendaraan.

Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, cabut pentil merupakan salah satu gagasan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak taat aturan. Hal tu sesuai denga Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor : 551/Kep. 1281 – Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi serta Surat Edaran Nomor : 551/SE/098- Dishub tentang Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung.

Target area publik dan tempat wisata
“Cabut pentil ini merupakan salah satu inovasi dari Dishub dan aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelas Anton pada kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah Bali Kota Bandung, Kamis (8/11/2018).

Anton menjelaskan, secara umum ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, parkir bukan pada markanya dan terakhir parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir dan stop.

“Targetnya di pusat kota, seperti depan sekolah, perguruan tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor pemerintah, mal, dan restoran,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Trasportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, petugas akan berkeliling dengan jajaran terkait untuk patroli di pusat Kota Bandung yang ramai rawan akan parkir liar.

“Kami akan selalu berkeliling bersama tim gabungan. Selain itu, ATCS juga akan memantau. Kita ingin agar Kota Bandung lebih tertib,” jelasnya.

“Jika ada mobil parkir sembarangan, maka petugas akan mencari pemilik mobil. Jika petugas tidak bisa menemukan pemiliknya dan akan ditunggu selama 5 menit, maka selanjutnya petugas akan mencabut pentil ban mobil tersebut,” lanjutnya.

Mulai 12 November 2018
Rencananya pada 12 November mendatang, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya penindakan cabut pentil.

Sanksi ini memperoleh dukungan polisi. Menurut Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, Jaja Tursija, tindakan tegas dapat menjadikan masyarakat lebih taat aturan.

“Ini merupakan imbauan, bahwa masyarakat harus patuh dan taat pada aturan. Masyarakat lebih dini sadar bahwa penting untuk taat akan aturan,” ujarnya. (Humas Pemkot Bandung)

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS