Yuk, Kenali Teknis Penerapan PSBB di Bandung Raya Mulai Rabu 22 April 2020




psbb bandung raya

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, empat wilayah di Bandung Raya dan sebagian Sumedang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya akan diberlakukan selama 14 hari mulai Rabu, 22 April 2020. Apa saja sih seputar PSBB di Bandung Raya yang perlu diketahui warga? Berikut ini informasinya:

Pengajuan PSBB Bandung Raya oleh Pemprov Jabar ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) ke Kementerian Kesehatan bagi wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang pada Kamis, 16 April 2020.

Penerapan PSBB Bandung Raya
Jika surat pengajuan disetujui Menteri Kesehatan RI, PSBB di Bandung Raya akan diterapkan selama 14 hari mulai Rabu, 22 April 2020. Penerapan PSBB Bandung Raya,  akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu, 15 April 2020.

Empat wilayah di kawasan Bandung Raya yang akan memberlakukan PSBB, yaitu:
a. Kota Bandung
b. Kota Cimahi
c. Kabupaten Bandung
d. Kabupaten Bandung Barat
+ Sebagian Kabupaten Sumedang

Teknis Pelaksanaan PSBB Bandung Raya Per wilayah
Di hari pertama PSBB akan dilakukan penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah disiapkan.

a. Kota Bandung = PSBB maksimum
- PSBB berlaku di seluruh wilayah di 26 kecamatan Kota Bandung
- Sebanyak 42 akses masuk Bandung akan dijaga oleh aparat TNI dan Polri
- Penutupan jalan kondisional
- Belanja kebutuhan sembako di pasar bisa melalui layanan pesan antar lewat telepon yang disediakan oleh pasar-pasar di Kota Bandung, cara pesan LIHAT DI SINI

b. Kota Cimahi = PSBB parsial
- Pembatasan dilakukan di perbatasan wilayah zona merah
- Akan ada pembubaran paksa kerumunan massa
- Industri diminta untuk tutup operasional, kecuali mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Cimahi
- Perusahaan yang tetap buka harus melakukan skrining dan rapid test kepada semua pegawainya
- Sanksi bagi pelanggar masih dibahas Pemkot
- Akan ada pengawasan ketat dari Satpol PP, Dishub, serta TNI dan Polri di akses masuk Cimahi
c. Kabupaten Bandung  = PSBB parsial
- PSBB berlaku di kecamatan berbatasan dengan wilayah zona merah
- Akan ada pemeriksaan dan pembatasan kendaraan yang masuk ke Kab. Bandung
- Check point utama akan didirikan di Cibiru dan Cicalengka
- Polisi dan Dinkes akan cek kondisi kesehatan pengguna jalan raya

d. Kabupaten Bandung Barat  = PSBB parsial
- PSBB berlaku di empat kecamatan (Parongpong, Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah)
- Saat PSBB digelar rapid test di empat kecamatan tersebut.

PSBB Parsial di Kabupaten Bandung
Untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di Kabupaten Bandung rencananya akan diberlakukan selama 14 hari, mulai Rabu, 22 April 2020 hingga Selasa. 5 Mei 2020. Sejumlah 16 titik check point tengah dipersiapkan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota lain, untuk membatasi pergerakan orang dari dan ke dalam wilayah Kabupaten Bandung. Bupati Dadang Naser menginstruksikan jajarannya, untuk mempersiapkan bahan kebutuhan pokok bagi warga yang wilayahnya diberlakukan PSBB.

Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bandung, rencananya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial, antara lain di 7 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Margaasih
- Kecamatan Margahayu
- Kecamatan Dayeuhkolot
- Kecamatan Bojongsoang
- Kecamatan Cileunyi
- Kecamatan Cilengkrang
- Kecamatan Cimenyan.

PSBB Parsial di Kabupaten Bandung Barat
Khusus untuk wilayah Kab. Bandung Barat, PSBB parsial akan diberlakukan di tujuh wilayah zona merah kecamatan, yaitu:
1. Lembang
2. Parongpong
3. Cisarua
4. Ngamprah
5. Padalarang
6. Cipatat
7. Batujajar

Berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui warga saat pelaksanaan PSBB di Kab. Bandung Barat:
1. Untuk di tujuh kecamatan di Kab. Bandung Barat yang diterapkan PSBB parsial akan dilakukan test covid-19 secara masif oleh Dinas Kesehatan KBB.
2. Jalur transportasi (perbatasan) akan diperketat dengan check point pemeriksaan kesehatan dan aturan PSBB oleh Dinas Perhubungan KBB dan TNI/Polri. Untuk pembatasan kendaraan umum dan pribadi:
- Pembatasan jam operasional kendaraan umum mulai pkl. 06.00 - 08.00 WIB
- Mengurangi jumlah penumpang per kendaraan umum, satu kendaraan dikurangi 50% penumpang
- Tidak ada larangan penggunaan kendaraan pribadi
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya pengangkutan barang
3. Aktivitas yang dilarang saat PSBB:
- Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
- Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
- fasilitas umum
- Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
- Kegiatan sosial budaya.
- Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
- Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
- Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
4. Prioritas yang mendapatkan bansos dari Pemkab Bandung Barat adalah masyarakat yang terdampak.
5. Bagi yang masih bekerja agar mempersiapkan surat jalan dari kantornya atau selalu membawa ID card.
6. Pelanggaran terhadap aturan PSBB ada sanksi dari teguran hingga denda dan kurungan badan.

Jaring Pengaman Sosial PSBB Bandung Raya
Penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

Pemkot Bandung memastikan bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi corona atau Covid-19 berupa uang tunai. Mereka yang akan mendapatkan uang tersebut adalah warga yang tidak terdata pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Berdasarkan pembicaraan dengan anggota DPRD Kota Bandung beberapa waktu lalu, ia mengungkapkan dana Rp500 ribu yang akan disalurkan selama tiga bulan kepada warga yang non-DTKS diperkirakan mencapai 98 ribu orang. Dana bantuan sosial tersebut rencananya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan memperhatikan pyshical distancing.

Aktivitas yang Dilarang dan Diperbolehkan Saat PSBB Bandung Raya
a. Aktivitas yang dilarang saat PSBB
- Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
- Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
- Menutup seluruh fasilitas umum
- Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan,
ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
- Kegiatan sosial budaya.
- Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
- Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
-  Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
-  Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

b, Kegiatan yang diperbolehkan saat PSBB
- Sektor kesehatan.
- Sektor pangan, makanan dan minuman.
- Sektor energi, seperti air , listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
- Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
-  Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
- Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
- Sektor industri strategis yang ada di Kota Bandung
- Delivery barang.

Penyekatan Jalan Saat PSBB Bandung Raya
Untuk penutupan jalan di Kota Bandung bersifat situasional untuk membatasi kerumunan massa. Dalam pelaksanaannya nanti, penutupan jalan bersifat dinamis. Pihak kepolisian juga memperhatikan jam masuk dan pulang kerja. Juga termasuk akses-akses masuk ke Kota Bandung. Ada 42 titik akses masuk yang nantinya akan ditempatkan personel.

24 titik lokasi penyekatan jalan:

RING 1 (Pusat Kota)
- Jln. Ir. H. Djuanda (Dago)
- Jln. Diponegoro
- Jln. Purnawarman
- Jln. Merdeka
- Jln. Braga
- Jln. Asia Afrika

RING 2 (Masuk Kota)
- GT Buah Batu
- GT Moch. Toha
- GT Kopo
- GT Pasirkoja
- GT Pasteur
- Jln. Sersan Bajuri
- Jln. Gerlong Hilir
- Jln. Gunung Batu

RING 3 (Batas Kota)
- Jln. Setiabudhi (Eldorado)
- Jln. Cibeureum
- Bundaran Cibiru
- Jln. Cibaduyut
- Jln. Kopo
- Jln. Terusan Buah Batu
- Jln. Moch. Toha
- Jembatan Derwati

Pihak petugas dari Dishub akan menerapkan hal-hal berikut selama PSBB dilaksanakan:
- Melaksanakan penyekatan dan pengawasan pada lokasi yang ditentukan
- Meminimalisasi masyarakat dengan cara memberikan himbauan untuk tidak memasuki atau pergi keluar kota Bandung jika tidak penting.
- Melaksanakan penyemprotan disinfektan kendaraan yang keluar atau masuk Kota Bandung.
- Melaksankan razia kendaraan barang untuk antisipasi, khususnya di kawasan masuk kota atau di Ring 2.
- Melaksanakan backup personil pada Ring 2 dan Ring 3 bila mana dibutuhkan, khususnya di kawasan Ring 1.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS