Ini Protokol bagi Para Calon Penumpang di Bandara Husein Sastranegara




aturan bandara husein 2020

Bandara Husein Sastranegara Bandung kembali melayani penerbangan di tengah masa new normal atau di Jawa Barat dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Untuk layanan maskapai penerbangan, baru Wings Air yang telah melayani penerbangan dari dan ke Husein Sastranegara ke beberapa wilayah di Indonesia. Adapun maskapai lainnya seperti Citilink, Garuda Indonesia, Malindo Air, Nam Air, dan lainnya belum mengajukan operasional terbang.

Untuk para calon penumpang di Bandara Husein Sastranegara, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi dalam penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi. Agar semua yang ada di area bandara teredukasi dan tersosialisasikan tentang protokol kesehatan, setiap 15 hingga 30 menit sekali, petugas akan mengumumkan protokol kesehatan yang diterapkan di Bandara Husein.

Selain itu, ada petugas Tis atau terminal infections yang selalu mobile untuk terus mengingatkan kalau ada sedikit kerumunan pengguna jasa agar posisinya jaga jarak. Para petugas pun diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, dan juga face shield. Semua hal tersebut merujuk pada aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Berikut ini beberapa aturan di Bandara Husein Sastranegara di era new normal ini:

1. Menerapkan jaga jarak yang ketat
Di beberapa fasilitas di Bandara Husein kini mulai dipasangi garis atau marka-marka khusus agar antara satu orang dengan orang lain memiliki jarak.

2. Gunakan masker dan cuci tangan
Setiap penumpang, pengantar, petugas, dan lainnya, harus menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.

3. Disemprot disinfektan
Setiap semua barang yang akan masuk bagasi ataupun kabin pesawat kini akan disemprot terlebih dahulu dengan cairan disinfektan sebelum memasuki loket chek in.

4. Perlihatkan identitas diri, tiket, dan surat bebas Covid-19
Calon penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan di Bandara Husein selain diharuskan memperlihatkan identitas diri, tiket, diwajibkan juga untuk memiliki surat keterangan bebas covid-19 baik hasil dari tes PCR ataupun Rapid Test. Surat keterangan hasil PCR negatif tersebut yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat hari pemberangkatan.

5. Perlihatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza
Calon penumpang pun harus bisa memperlihatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS